KesraNasional

Warga Pengadilan Terpapar Covid-19

Jakarta, hariandialog.com.- / Dialog.-      Dua pekan terakhir ini
beberapa warga penadilan telah dinyatakan positip terpapar Covid-19.
Untuk itu, Mahkamah Agung menegaskan agar melaksanakan secara
sungguh-sungguh ketentuan Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas surat edaran MA Nomor 8 tahun 2020 tentang
Pengaturan Jam kerja dalam Tatanan Normal Baru.
                Menurut Juru bicara Mahkamah Agung RI, Dr.H. Andi
Samsan Nganro, SH,MH, pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru
pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah
Jabodetabek  dan wilayah dengan status Zona Merah Covid-19. “Kami coba
mengantisipasi. Sebab di satu sisi kami harus tetap memberikan
pelayanan dengan tetap menjaga dan mematuhi protokoler kesehatan
secara ketat. Untuk itu MA telah mengeluarkan edaran baru guna
mengantisipasi penyebaran covid – 19,” jelasnya
            Dalam surat edaran MA Nomor 8 Tahun 2020 itu,sebut Andi
panggilan akrab dari Juru Bicara MA RI itu,  pertama ;  diminta agar
para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia memperhatikan situasi
dankondisi di lingkungan kerjanya, jika terdapat warga pengadilan yang
terpapar covid-19, segera koordinasi dengan pemerintah setempat untuk
melakukan tindakan yang diperlukan.
                Kedua, ; pimpinan pengadilan melakukan pemeriksaan
rapid tes secara berkala kepada seluruh aparat pengadilan dan apalbila
hasil pemeriksaan ternayta reaktif dan atau terdapat indikasi/gejala
flu, batuk dan demam maka segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
SWAB. Ketiga,; menghentikan sementara aktivitas di kantor / tempat
kerja selama proses pembersihan disenfeksi paling lama 1 x 24 jam jika
berdasarkan keterangan dokter ada aparatur pengadilan yang mengalami
gejala terinfeksi Covid-19 sambil menunggu hasil SWAP.
                Keempat sebut pimpinan pengadilan melakukan
pembeersihan, mengatur sirkulasi udara dan disinfeksi dengan cairan
pembersih / cairan disinfektan terhadap selurh area kantor / tempat
kerja dan permukaan benda yang sering disentuh oleh aparatur yang
diduga OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pengawasan) PDP
(pasien dalam pengawasan) atau terkonfirmasi Covid-19.
                Kelima sebut Andi yang juga Ketua Muda Bidang
Pengawasan MA itu, pimpinan melakukan tindakan penghentian aktivitas
kerja di kantor / tempat kerja minimal 7 hari, jika berdasarkan hasil
pemeriksaan SWAB ditemukan aparatur yang positip dan memerintahkan
aparatur yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dengan mengikuti
prosedur yang berlaku .  Keenam melakukan pembersihan paling sedikit 2
kali selama penghentian aktivitas di kantor / tempat kerja dan
mengatur pekerjaan kantor dari rumah masing-masing.
                Ketuju di dalam surat Edaran tersebut pimpinan
pengadilan melaksanakan persidangan secara elektornik terhadap perkara
pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara yang
terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang
lagi, ;  Ke delapan  mengutamakan kesehatan, keselamatan baik
pimpinan, hakim dan pegawai serta masyarakat pencari keadilan.
                Disamping itu pada Surat Edaran Nomor  9 tahun 2020
yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin,
menambahkan agar pimpinan satuan kerja menetapkan dan mengatur
pembagian shift kerja dengan mekanisme ; mengatur hakim dan aparatur
untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan /atau dirumah secara
selektif sesuai SE  MA Nomor 1 tahun 2020 dan perubahannya sampai SE
nomor 8 tahun 2020.
                SE Ketua MA-RI itu, Kata Andi meminta  agar pimpinan
satuan kerja mengatur jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan
tugas kedinasan di kantor berdasarkan zona kabupaten / kota
berekategori risiko tinggi (zona merah Covid-19) paling banyak 25
persen dari jumlah hakim dan aparatur. Bahwa pengaturan tentang zoa
kabupaten / kota selain berkategori risiko tinggi (zona merah
Covid-19) mengacu pada SE Menpan dan Reformasi Nomor 58 tahun 2020
tentang Sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatatan
Normal Baru.
Untuk Pengadilan di DKI Jakarta yang sudah ditutup sementara karena
ASN  terpapar Covid-19, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara,
di luar itu yakni PN Surabaya, PN Bandung, PN Denpasar, PN Banyuwangi,
PN Pasuruan, PN Medan, PN Singaraja, Pengadilan Agama Surabaya,
Pare-pare, PN Lubuk Pakam, PN Serang, PN Bojonegoro, PN Lumajang, PN
Jember, PN Banyuwangi, PN Gorontalo, PN Rohil, PN Bangil,  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami