Berita Daerah

PSBB di Provinsi Banten

Tangerang, Dialog – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (7/9/2020).
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.Kini, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye.

“PSBB (Tangerang Raya) segera diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam keterangan resmi, Minggu (6/9/2020).
Sebelum menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota, Wahidin telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya,” ujarnya.
Wahidin menegaskan, kekhawatirannya terbukti. Ada banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan.
“Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi,” jelas Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menghimbau masyarakat  menyadari bahaya Covid-19. Ia juga mengajak masyarakat supaya mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Wahidin juga meminta seluruh pihak mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.Berdasarkan data dari Dinkes Banten, sebanyak 3.000 kasus positif Covid-19 tercatat di Banten, “tukasnya.(Agus.p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami