Hukum dan Kriminal

Disebut Diduga Melanggar Kode Etik Mantan Ketua PN Pontianak Dilaporkan

Jakarta, hariandialog.-   Mantan Ketua Pengadilan

Negeri Pontianak Supraja, SH,MH, dilaporkan H.M. Taufik, SH,MH, ke

Ketua Mahkamah Agung RI. Disebut oleh H.M. Taufik yang juga ANS PN

Jakarta Selatan itu, Supraja diduga melanggar  Kode Etik dan pedoman

Perilaku Hakim.

                Taufik melaporkan mantan Ketua PN Pontianak, Supraja

dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan

perkara pembunuhan korban almarhumah Tari Ariezona atas nama terdakwa

Rudi Bin Kuhai alias Suhardi. “Saya melaporkannya sebagai Ketua

Majelis Hakim yang menangani perkara atas pembunuhan dengan korbannya

putrid saya Tari Ariezona,” kata M.Taufik ketika ditemui di ruangan

kerjanya di PN Jakarta Selatan.

                Memang, sebut Taufik yang menjabat salah satu

structural di PN Jakarta Selatan itu, sebelumnya sudah pernah

dilaporkan ke Mahkamah Agung kasus penanganan dan penjatuhan hukuman

terhadap terdakwa. Namun, tidak ada tindakan atau sanksi terhadap

Supraja. “Saya ini mencari dan meminta keadilan terhadap matinya putri

saya akibat dibunuh oleh Rudi bin Kuhai alias Suhardi. Laporan saya

tidak pernah ada tanggapan dan tidak pernah melihat adanya sanksi dari

pihak atasannya dalam hal ini MA,” terang Taufik.

                Setelah diputus oleh Supraja selaku Ketua Majelis

Hakim,terdakwa Rudi bin Kuhai, pihak keluarga dalam hal ini M. Taufik

langsung membuat dan mengirimkan laporan atas jalannya persidangan dan

adanya beberapa kejanggalan. “Yah untuk menemukan pelanggaran yang

dilakukan terlapor adalah pihak Mahkamah Agung dalam hal ini Bidang

Pengawasan. Tugas saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode

Etik maupun Pedoman Perilaku Hakim. Masalah apa sanksinya saya

serahkan kepada Yang Mulia di MA,” jelasnya.

                Masalah kematian putrinya sudah menjadi tambah nama

didepannya menjadi almarhumah Tari Ariezona, adalah urusan Tuhan.

Namun, cara kematiannya yang sampai sekarang belum terima diamini

dengan putusan hakim Supraja. “Jadi tidak jelas bagaimana analisa

juridisnya hingga demikian hukuman kepada pencabut nyawa putri kami

yang selama ini bekerja cukup baik dan bergaul di kalangan Pengadilan

Tinggi Pontianak. Jadi kejadian tanggal 10 Maret 2015 itu sampai

sekarang sulit dilupakan apalagi setiap melihat cucuku atau anak dari

almarhumah Tari,” ungkap Tauifk dengan sedikit linangan air mata.

(tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami