Disebut Diduga Melanggar Kode Etik Mantan Ketua PN Pontianak Dilaporkan
Jakarta, hariandialog.- Mantan Ketua Pengadilan
Negeri Pontianak Supraja, SH,MH, dilaporkan H.M. Taufik, SH,MH, ke
Ketua Mahkamah Agung RI. Disebut oleh H.M. Taufik yang juga ANS PN
Jakarta Selatan itu, Supraja diduga melanggar Kode Etik dan pedoman
Perilaku Hakim.
Taufik melaporkan mantan Ketua PN Pontianak, Supraja
dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan
perkara pembunuhan korban almarhumah Tari Ariezona atas nama terdakwa
Rudi Bin Kuhai alias Suhardi. “Saya melaporkannya sebagai Ketua
Majelis Hakim yang menangani perkara atas pembunuhan dengan korbannya
putrid saya Tari Ariezona,” kata M.Taufik ketika ditemui di ruangan
kerjanya di PN Jakarta Selatan.
Memang, sebut Taufik yang menjabat salah satu
structural di PN Jakarta Selatan itu, sebelumnya sudah pernah
dilaporkan ke Mahkamah Agung kasus penanganan dan penjatuhan hukuman
terhadap terdakwa. Namun, tidak ada tindakan atau sanksi terhadap
Supraja. “Saya ini mencari dan meminta keadilan terhadap matinya putri
saya akibat dibunuh oleh Rudi bin Kuhai alias Suhardi. Laporan saya
tidak pernah ada tanggapan dan tidak pernah melihat adanya sanksi dari
pihak atasannya dalam hal ini MA,” terang Taufik.
Setelah diputus oleh Supraja selaku Ketua Majelis
Hakim,terdakwa Rudi bin Kuhai, pihak keluarga dalam hal ini M. Taufik
langsung membuat dan mengirimkan laporan atas jalannya persidangan dan
adanya beberapa kejanggalan. “Yah untuk menemukan pelanggaran yang
dilakukan terlapor adalah pihak Mahkamah Agung dalam hal ini Bidang
Pengawasan. Tugas saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode
Etik maupun Pedoman Perilaku Hakim. Masalah apa sanksinya saya
serahkan kepada Yang Mulia di MA,” jelasnya.
Masalah kematian putrinya sudah menjadi tambah nama
didepannya menjadi almarhumah Tari Ariezona, adalah urusan Tuhan.
Namun, cara kematiannya yang sampai sekarang belum terima diamini
dengan putusan hakim Supraja. “Jadi tidak jelas bagaimana analisa
juridisnya hingga demikian hukuman kepada pencabut nyawa putri kami
yang selama ini bekerja cukup baik dan bergaul di kalangan Pengadilan
Tinggi Pontianak. Jadi kejadian tanggal 10 Maret 2015 itu sampai
sekarang sulit dilupakan apalagi setiap melihat cucuku atau anak dari
almarhumah Tari,” ungkap Tauifk dengan sedikit linangan air mata.
(tob).