Hakim Toto Ridarto Memvonis 8 Bulan
Jakarta, Dialog – Jaksa Yoklina Sitepu atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya menuntut terdakwa Jemmy C Tampubolon dengan pidana penjara 1 tahun. Padahal, jaksa dalam surat tuntutannya
menyebutkan, terdakwa Jemmy terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap Sarwo Edy hingga dirugikan Rp2,6 miliar.
Saksi korban Sarwo Edy yang setiap hadir mengikuti persidangan merasa kecewa dengan Kejaksaan, hanya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Jemmy C Tampubolon dihukum 1 tahun. “Saya
terus terang kecewa dengan tuntutan dari jaksa Yoklina. Massa sudah menggelapkan, menipu dan menyengsarakan saya dan keluarga hanya dituntut 1 tahun penjara dengan kerugian nyata Rp2,6 miliar,” jelas Sarwo Edy.
Padahal, sebut Sarwo Edy warga Jakarta Timur itu, dirinya benar-benar disusahkan atas ulah dan perbuatan dari Jemmy C Tampubolon. “Yah kalau demikian juga Kejaksaan juga ikut menyusahkan
saya. Saya menyerahkan penuntutan kepada Jaksa selaku Jaksa Negara, tapi dibacakan hanya 1 tahun penjara. Benar-benar sangat mengecewakan,” sebut Sarwo Eddy didampingi Istrinya karena dana
keluarganya yang digelapkan dan ditipu oleh Jemmy.
Sementara itu, putusan hakim Toto Ridarto juga mengenaskan. Sudah jelas disebut dalam amar putusannya bahwa terdakwa Jemmy C Tampubolon merugikan saksi korban Sarwo Edy tapi hanya dihukum 8 bulan penjara. “Siapapun mau dihukum hanya 8 bulan dengan imbalan Rp.2,6 miliar. Masa pandemi virus corona ini, dimana mencari uang sulit. Eh, menipun Rp.2,6 miliar hanya dihukum 8 bulan penjara. Kalau alasan dari majelis hakim dalam hal yang meringankan karena sakit, kurang beralasan. Sebab, dengan putusan 8 bulan penjara terhadap Jemmy yang paling sakit saya dan keluarga,” terang Sarwo Edy.
Dipersidangan saksi korban Sarwo Edy menjelaskan, awalnya dirinya berteman dengan terdakwa Jemmy C Tampbolon karena sama-sama satu kampus. Suatu saat hubungan kembali tersambung melalui Handphone (HP) dan dilanjutkan kunjungan ke rumah Sarwo Edy pada September 2016. Saat kunjungan itu, terdakwa Jemmy C Tampubolon meminta bantuan modal kerja untuk usaha Perjalanan Umroh & Wisata Rohani.
“Saya diminta untuk melunasi pinjaman Jemmy ke Bank Vitoria sebesar Rp.1.730.000.000 dan selanjutkan Sertipikat atas nama Nani Yunita, istri terdakwa, dialihkan menjadi atas nama saya. Setelah
itu saya jaminkan kembali ke Bank Mandiri sebesar Rp.4,9 miliar. Alasan terdakwa karena sesuai appraisal atas rumah di Jalan Teratai VIII Blok H.5 Rt 3/2 Tanjung barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.9918/Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp.7,2 Miliar. Jadi saya mau membantunya,” jelas Sarwo Edy.
Disamping itu, kata Sarwo Edy, dalam 3 sampai 6 bulan akan dilunasi ke Bank Mandiri. Ternyata tidak ada pembayaran sehingga sampai sekarang masih kurang 16 bulan lagi mencicilnya ke Bank Mandiri
Rp.100.500.000.- setiap bulan. “Memang diserahkan jaminannya cek sebanyak 6 lembar tapi saat diuangkan tidak ada dananya di Bank dan ditolak Bank Mandiri,” terang Saksi korban. (tob)