Korban PT Northcliff Indonesia Diminta Jaksa Memperjuangkan Pengembalian Uang
Jakarta, hariandialog.co.id. -Para korban penipuan dan
penggelapan uang oleh terdakwa Erry Sulistio melalui PT Northcliff
Indonesia meminta agar Jaksa selaku wakilnya untuk dapat
memperjuangkan uang pengembalian sesuai jumlah masing-masing tersetor.
“Kami mau mengadu kemana lagi kalau bukan kepada
jaksa. Kan jaksa adalah Jaksa Negara. Sehingga apapun permasalahan
dapat dibantu penyelesaiannya terlibih kasus tindak pidana. Pokoknya
uang kami kembali utuh sesuai dengan bukti transfer ke PT Northcliff
Indonesia yang dinakodai oleh terdakwa Erry Sulistio. Jadi jaksa kami
minta jujur terhadap barang bukti,” kata beberapa korban yang tidak
mau disebut namanya di Koran.
Menurut para korban, barang bukti yang disita saat di
kepolisian cukup banyak dan diperkirakan lumayan untuk buat
pengembalian. “Ada beberapa mobil mobil mewah dan juga apartemen.
Pokoknya kalau dijual harus dibagi sesuai dengan besaran dari kerugian
para korban. Namun, menjadi pertanyaan, Apakah cukup barang bukti yang
disita kepolisian dan diserahkan kepada jaksa guna pengembalian
kerugian,” tanya para korban lagi.
Untuk itu, para korban juga meminta agar nantinya
hakim dalam member putusan terang benderang amarnya dan bila perlu
pembagian uang dari hasil penjualan barang bukti. “Kami kawatir
nantinya masalah para korban PT Northcliff Indonesia ini sama dengan
kasus first travel. Kami tidak mau dirugikan terus menerus dalam kasus
ini. Pokoknya hasil penjualan barang bukti pihak Kejaksaan harus
terbuka,” jelas para korban itu yang mengaku cukup menderita menunggu
nungu pengembalian uang dari terdakwa Erry Sulistio. (tob).