Pandangannya Akan Demokrasi Indonesia Kebablasan
Pengacara senior yang kini berdomisili sementara di LP
Sukamiskin, Bandung sebagai warga binaan berkirim surat kepada
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga Kepada Ketua DPR RI dan para
Wakil Ketua DPR RI, tentang pandangannya mengenai Demokrasi Indonesia
dinilai kebablasan. Padahal, NKRI adalah Negara Hukum ?
Sebentar lagi tanggal 28 Oktober bangsa Insonesia akan
memperingati hari sumpah
Pemuda yang diproklamirkan oleh para pemuda lintas agama dirumah
seorang china bernama Sie Kok Liong, beralamatkan di jalan Kramat Raya
nomor 106, Jakarta Pusat. Rumah itu yang sekarang menjadi gedung ber
sejarah yang dilindungi Pemerintah masih tegak berdiri dialamat
tersebut diatas.
Riwayat sumpah tersebut pertama Kali lahir pada Kongres
Pemuda bertempat di gedung Pemuda Katolik,dihadiri oleh para Pemuda
lintas agama, terdiri dari para Pemuda Jong Batavia , Jong Soematra,
Batak, Islamitiestens, Sekar Rukun Dan kelompok Pemuda lainnya.
Sumpah tersebut seperti yang kita ketahui terdiri Dari
tiga bahagian. A. Satu Tanah Air. B. Satu Bangsa. C. Satu Bahasa.
Sumpah ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan
citra
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Yang beraneka
ragam tetapi Satu.
Dikenal sebagai Azas Bhineka Tunggal Ika. Sayangnya Satu
bangsa sekarang telah mulai
retak disebabkan adanya se kelompok provokator yang menghendaki jihad, Revolusi
Dan ganti Presiden. Suatu perbuatan Pidana yang diatur dalam Buku dua
Kitab Undang
Undang Hukum Pidana Bab 1. Mengenai Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Bab
2. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden Dan Wakil Presiden.
Sayangnya sampai sekarang Polisi masih tidak berdaya
menangkap mereka. Jika dibiarkan, bisa jadi bahwa rakyat yang termakan
oleh provokasi mereka, benar benar melakukan tindakan makar terhadap
Pemerintahan yang sah. Semua itu dilakukan oleh para provokator
dibawah bendera kebebasan menyatakan pendapat yang katanya diatur Undang
undang Dan berdasarkan azas hak Asasi manusia. Satu pendapat yang
pasti keliru Dan
melawan Undang undang.
Perjuangan Dan semangat para Pemuda berlanjut melalui
perjuangan Bung Karno. Di
penjara Banceui ketika Bung Karno menjadi tahanan politik. Diatas
toilet beralas kan
berapa kantong karton bekas, dengan modal tinta Dan kertas Dari ibu
Inggit, isteri Bung
Karno, lahir tulisan/pledooi ber sejarah berjudul “ Indonesia
Menggugat” yang intinya
adalah Penindakan penjajah Belanda terhadap para petani atau kaum miskin pribumi
melalui “Kerja Paksa kaum buruh Tani, terkadang tanpa gaji atau gaji yang sangat
minim, untuk merampok kekayaan Indonesia.
Kaum tani saat itu di pekerjaan di perkebunan perkebunan
milik belanda. Selama penjajahan Belanda selama kurang lebih 350
tahun. Belanda menjadi kaya Raya, Dari hasil perampokan mengeksploiter
buruh buruh Indonesia dengan gaji yang sangat minim. Bahkan upah para
petani sering tidak dibayar oleh Belanda.. Bung Karno menggambarkan
Belanda sebagai kaum Imperialis dan Kapitalis yang harus dilawan oleh
rakyat
Pidato perlawanan Bung Karno di Djokya dalam kedudukannya
sebagai Pendiri Partai
Nasional Indonesia, untuk merdeka melawan Belanda, , menyebabkan polisi reserse
Belanda Akhirnya menangkap Bung Karno dan membawanya kepenjara Banceuy
Bandung pada tahun 1927. Bung Karno ditahan sebelum diadili, Akhirnya melalui
pembelaan ber sejarah “ Indonesia Menggugat” Bung Karno divonis 4
tahun, 8 bulan di
penjara Banceuy Dan Satu tahun di Penjara Sukamiskn mulai tanggal
9-12-1930 sampai
dengan 31 -12-1931 ( tidak 4 tahun, mungkin dapat remisi?).
Pengalaman Bung
Karno diadili Belanda,menyebabkan Bung Karno mengerti apa Artinya
Hukum. Dari buku
“Dibawah Bendera Revolusi” terdapat uraian Fakta pengalaman Bung Karno
di Penjara
Sukamiskin. Kepala digundul, harus bepakaian napi berwarna biru, kerja keras di
Percetakan Sukamiskin sampai larut malam, waktu Mandi hanya 6 menit. Semuanya
sesuai perintah yang berlaku di Lapas.
Kalimat Bung Karno mengenai Sukamiskin.:” Tak lebih Dari
seorang Hukuman, seorang
manusia yang mesti menyembah larangan dan suruhan, seorang manusia yang mesti
melupakan kemanusiaan nya. “ Segalanya dikerjain dengan suruhan Komando .”Tempat
kemerdekaan mesti dihilangkan.” Selanjutnya Bung Karno dengan mengutip pendapat
Friedrich Nietsche (15-10-1844 sd. 25-8-1900) seorang cendikiawan,
Filsuf Jerman:
“Orang Hukuman adalah seorang yang tak punya kemauan sendiri,
diibaratkan seperti
Bintang ternak.”
Atas semua hasil perjuangan Bung Karno Dan Kawan
Kawan, Mereka Para Pendiri NKRI
mendasarkan Negara Indonesia sebagai negara Hukum berdasarkan Pancasila. Azas
persamaan didepan Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa tebang Pilih.
Sebagai Negara Hukum tiap warga negara berhak berpartisipasi untuk penegakkan
Hukum. Indonesia bukan negara Agama, seperti yang dikehendaki se kelompok orang
melalui Piagam Jakarta.
Sebagai Negara Hukum penegakkan Dan perjuangan mencari
keadilan bukan semata
monopoli yang dimiliki Polisi, Jaksa, Hakim Dan Menteri Hukum Dan Ham. Bahkan
dalam Acara “Wanted” yang tempo dulu biasa ditayangkan Kejaksaan melalau siaran
TV, Masyarakat diajak berpartisipasi membongkar kejahatan. Laporan
Masyarakat atas
korupsi Prof. Denny Indrayana yang dilakukan olehnya ditindak lanjuti
oleh hak dan
atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan.Contoh mengenai Hak warga binaan
yang dirugikan adalah PP 99/2012. PP 99/2012 jelas bertentangan dengan azas
perlakuan persamaan didepan Hukum. Selain bertentangan dengan Tap MPR
III/2000 juga bertentang dengan konstitusi.
Diskriminasi PP. 99/2002 bertentangan dengan
konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 45,
dan bertentangan dengan hak azasi Manusia. Pasal 28 Konstitusi yang menjamin hak
konstitutional warga negara. Pertimbangan/Konsiderans Undang Undang
nomor 12/1995, Undang Undang Pemasyarakatan adalah Pancasila dan
Konstitusi.
Pasal 1 (3) Konstitusi: Indonesia adalah negara hukum.
Setiap orang, pencari keadilan
harus mendapat perlakuan yang sama dalam mencari keadilan. Inti pasal ini adalah
bahwa setiap orang diberikan Legal protection (perlindungan Hukum) dan
legal enforcement (pelaksanaan hukum) yang berlaku sama. Diskriminasi
perlakuan
bertentangan dengan Konstitusi. Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat
Manusia. Sejalan dengan azas yang berlaku di Pasal 5 Undang Undang
Pemasyarakatan,
Undang2 nomor 12/1995 Norma yang mengatur hak hak warga binaan diatur dengan
jelas didalam pasal 14 Undang undang Pemasyarakatan.. (bersambung/tobing)