Serba Serbi

Pandangannya Akan Demokrasi Indonesia Kebablasan

Pengacara senior yang kini berdomisili sementara di LP
Sukamiskin, Bandung sebagai warga binaan berkirim surat kepada
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga Kepada Ketua DPR RI dan para
Wakil Ketua DPR RI, tentang pandangannya mengenai Demokrasi Indonesia
dinilai kebablasan. Padahal, NKRI adalah Negara Hukum ?

            Sebentar lagi tanggal 28 Oktober bangsa Insonesia akan
memperingati hari sumpah

Pemuda yang diproklamirkan oleh para pemuda lintas agama dirumah
seorang china bernama Sie Kok Liong, beralamatkan di jalan Kramat Raya
nomor 106, Jakarta Pusat.  Rumah itu yang sekarang menjadi gedung ber
sejarah yang dilindungi Pemerintah masih tegak berdiri dialamat
tersebut diatas.

          Riwayat sumpah tersebut pertama Kali lahir pada Kongres
Pemuda bertempat di gedung Pemuda Katolik,dihadiri oleh para Pemuda
lintas agama, terdiri dari para Pemuda Jong Batavia , Jong Soematra,
Batak, Islamitiestens, Sekar Rukun Dan kelompok Pemuda lainnya.

            Sumpah tersebut seperti yang kita ketahui terdiri Dari
tiga bahagian. A. Satu Tanah Air. B. Satu Bangsa. C. Satu Bahasa.
Sumpah ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan
citra

berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  Yang beraneka
ragam tetapi Satu.

          Dikenal sebagai Azas Bhineka Tunggal Ika. Sayangnya Satu
bangsa sekarang telah mulai

retak disebabkan adanya se kelompok provokator yang menghendaki jihad, Revolusi

Dan ganti Presiden. Suatu perbuatan Pidana yang diatur dalam Buku dua
Kitab Undang

Undang Hukum Pidana Bab 1. Mengenai Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Bab

2. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden Dan Wakil Presiden.

            Sayangnya sampai sekarang Polisi masih tidak berdaya
menangkap mereka. Jika dibiarkan, bisa jadi bahwa rakyat yang termakan
oleh provokasi mereka, benar benar melakukan tindakan makar terhadap
Pemerintahan yang sah. Semua itu dilakukan oleh para provokator

dibawah bendera kebebasan menyatakan pendapat yang katanya diatur Undang

undang Dan berdasarkan azas hak Asasi manusia. Satu pendapat yang
pasti keliru Dan

melawan Undang undang.

          Perjuangan Dan semangat para Pemuda berlanjut melalui
perjuangan Bung Karno. Di

penjara Banceui ketika Bung Karno menjadi tahanan politik. Diatas
toilet beralas kan

berapa kantong karton bekas, dengan modal tinta Dan kertas Dari ibu
Inggit, isteri Bung

Karno, lahir tulisan/pledooi ber sejarah berjudul “ Indonesia
Menggugat” yang intinya

adalah Penindakan penjajah Belanda terhadap para petani atau kaum miskin pribumi

melalui “Kerja Paksa kaum buruh Tani, terkadang tanpa gaji atau gaji yang sangat

minim, untuk merampok kekayaan Indonesia.

          Kaum tani saat  itu di pekerjaan di perkebunan perkebunan
milik belanda. Selama penjajahan Belanda selama kurang lebih 350
tahun. Belanda menjadi kaya Raya, Dari hasil perampokan mengeksploiter
buruh buruh Indonesia dengan gaji yang sangat minim. Bahkan upah para
petani sering tidak dibayar oleh Belanda.. Bung Karno menggambarkan
Belanda sebagai kaum Imperialis dan Kapitalis yang harus dilawan oleh
rakyat

          Pidato perlawanan Bung Karno di Djokya dalam kedudukannya
sebagai Pendiri Partai

Nasional Indonesia, untuk merdeka melawan Belanda, , menyebabkan polisi reserse

Belanda Akhirnya menangkap Bung Karno dan membawanya kepenjara Banceuy

Bandung pada tahun 1927. Bung Karno ditahan sebelum diadili, Akhirnya melalui

pembelaan ber sejarah “ Indonesia Menggugat” Bung Karno divonis 4
tahun, 8 bulan di

penjara Banceuy Dan Satu tahun di Penjara Sukamiskn mulai tanggal
9-12-1930 sampai

dengan 31 -12-1931 ( tidak 4 tahun, mungkin dapat remisi?).

              Pengalaman Bung

Karno diadili Belanda,menyebabkan Bung Karno mengerti apa Artinya
Hukum. Dari buku

“Dibawah Bendera Revolusi” terdapat uraian Fakta pengalaman Bung Karno
di Penjara

Sukamiskin. Kepala digundul, harus bepakaian napi berwarna biru, kerja keras di

Percetakan Sukamiskin sampai larut malam, waktu Mandi hanya 6 menit. Semuanya

sesuai perintah yang berlaku di Lapas.

              Kalimat Bung Karno mengenai Sukamiskin.:” Tak lebih Dari
seorang Hukuman, seorang

manusia yang mesti menyembah larangan dan suruhan, seorang manusia yang mesti

melupakan kemanusiaan nya. “ Segalanya dikerjain dengan suruhan Komando .”Tempat

kemerdekaan mesti dihilangkan.” Selanjutnya Bung Karno dengan mengutip pendapat

Friedrich Nietsche (15-10-1844 sd. 25-8-1900) seorang cendikiawan,
Filsuf Jerman:

“Orang Hukuman adalah seorang yang tak punya kemauan sendiri,
diibaratkan seperti

Bintang ternak.”

                Atas semua hasil perjuangan Bung Karno Dan Kawan
Kawan, Mereka Para Pendiri NKRI

mendasarkan Negara Indonesia sebagai negara Hukum berdasarkan Pancasila. Azas

persamaan didepan Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa tebang Pilih.

Sebagai Negara Hukum tiap warga negara berhak berpartisipasi untuk penegakkan

Hukum. Indonesia bukan negara Agama, seperti yang dikehendaki se kelompok orang

melalui Piagam Jakarta.

              Sebagai Negara Hukum penegakkan Dan perjuangan mencari
keadilan bukan semata

monopoli yang dimiliki Polisi, Jaksa, Hakim Dan Menteri Hukum Dan Ham. Bahkan

dalam Acara “Wanted” yang tempo dulu biasa ditayangkan Kejaksaan melalau siaran

TV, Masyarakat diajak berpartisipasi membongkar kejahatan. Laporan
Masyarakat atas

korupsi Prof. Denny Indrayana yang dilakukan olehnya ditindak lanjuti
oleh hak dan

atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan.Contoh mengenai Hak warga binaan

yang dirugikan adalah PP 99/2012. PP 99/2012 jelas bertentangan dengan azas

perlakuan persamaan didepan Hukum. Selain bertentangan dengan Tap MPR

III/2000 juga bertentang dengan konstitusi.

                Diskriminasi PP. 99/2002 bertentangan dengan
konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 45,

dan bertentangan dengan hak azasi Manusia. Pasal 28 Konstitusi yang menjamin hak

konstitutional warga negara.  Pertimbangan/Konsiderans Undang Undang
nomor 12/1995, Undang Undang Pemasyarakatan adalah Pancasila dan
Konstitusi.

            Pasal 1 (3) Konstitusi: Indonesia adalah negara hukum.
Setiap orang, pencari keadilan

harus mendapat perlakuan yang sama dalam mencari keadilan. Inti pasal ini adalah

bahwa setiap orang diberikan Legal protection (perlindungan Hukum) dan
legal enforcement (pelaksanaan hukum) yang berlaku sama. Diskriminasi
perlakuan

bertentangan dengan Konstitusi. Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat

Manusia. Sejalan dengan azas yang berlaku di Pasal 5 Undang Undang
Pemasyarakatan,

Undang2 nomor 12/1995 Norma yang mengatur hak hak warga binaan diatur dengan

jelas didalam pasal 14 Undang undang Pemasyarakatan.. (bersambung/tobing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami