RICI Utamakan Restrukturisasi Ketimbang Kepailitan
Jakarta, hariandialog.co.id. – Organisasi Restructuring
and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mengatakan para pihak perlu
mengutamakan restrukturisasi ketimbang kepailitan dalam penerapan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena banyak pelaku usaha
yang terdampak pandemi Covid-19. “PKPU harus diutamakan untuk
melakukan restrukturisasi daripada proses kepailitan,” kata Ketua Umum
RICI Alfin Sulaiman dalam keterangan resmi, Minggu (18-10-2020).
Penerapan konsep PKPU sendiri tertuang dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Restrukturisasi
perusahaan artinya upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan
memaksimalkan kinerja suatu perusahaan. Dengan restrukturisasi,
perusahaan diharapkan dapat terus beroperasi.
Di sisi lain, suatu perusahaan dinyatakan pailit jika tak
bisa melunasi kewajibannya kepada pihak kreditur atau pemberi utang
yang telah jatuh tempo. Status pailit berlaku jika sudah ada putusan
dari pengadilan niaga.
Sementara, Senior VP SAM PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dedy
Teguh mengatakan perbankan telah memberikan kesempatan kepada debitur
untuk melakukan langkah restrukturisasi di luar pengadilan
dibandingkan mengambil langkah hukum saat pandemi. Menurutnya, Bank
Mandiri melakukan restrukturisasi kredit kepada ratusan debitur hingga
Agustus 2020. “Hingga periode bulan Agustus 2020, Bank Mandiri telah
melakukan restrukturisasi kredit debitur terdampak covid-19 dengan
jumlah Rp119,3 Triliun yang berasal dari 545.692 debitor,” ujarnya.
Praktisi Hukum GP Aji Wijaya menyatakan UU Kepailitan dan PKPU masih
memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kepastian mengenai
bisa atau tidaknya debitur merevisi proposal restrukturisasi kepada
PKPU. “Kemudian pihak-pihak terkait khususnya perbankan belum ada
penyeragaman sikap terkait status debitur yang sudah masuk dalam
restrukturisasi melalui PKPU,” ujar Aji.
Untuk itu, ia mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk membuat
satu aturan yang bersifat temporer. Hal ini untuk mengantisipasi
melonjaknya permohonan kepailitan dan PKPU. “Sehingga dapat mendorong
penyelesaian restrukturisasi melalui PKPU secara maksimal untuk
mencegah banyaknya perusahaan atau individu ke dalam jurang
kepailitan,” katanya. (cnni/pitta)