Korupsi Penyalahgunaan Kredit Karyawan Jaksel Menetapkan dan Menahan Tiga Tersangka
Jakarta, hariandialog.co.id. – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menyebutkan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu BUMN.
“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan, yang mana merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya pada wartawan, Kamis (22-10-2020).
Menurutnya, tiga orang itu berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN itu, dan YS selaku rekan DR. Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018. Tapi, setelah dana pinjaman itu cair, tak dipakai sebagaimana mestinya.
“Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu,” jelasnya.
Adapun dana pinjaman itu, kata dia, dicairkan pada 2017 dengan nominal Rp6,2 miliar dan pada 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.
Kini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider Pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rel/tob)