Hukum dan Kriminal

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka

Jakarta, hariandialog.co.id. – Polri melalui Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim)  menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus
kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. “Delapan orang tersangka,”
ujar Kadiv humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono,
Jumat (23-10-2020).

           Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian
melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para
tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

         Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan
mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP
dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak
130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli. “Ahli kebakaran Polri dan
juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung),” katanya.

          Diketahui, kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa
ini terjadi pada 22 Agustus 2020. Api menjalar dengan cepat karena
material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung
ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko
Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

        Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab
kebakaran tersebut. Pada Kamis (17-09-2020), polisi menemukan dugaan
tindak pidana dalam insiden tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi
karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api
terbuka (open flame).

        Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua
kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang
menangani kasus tersebut.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis
(01-10-2020) yang berlangsung hampir 4 jam.

        Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada
Rabu (21-10-2020). Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan
gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan
sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau
terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran. “Tidak ada [unsur
kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP],” ujar
Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, sebelumnya, Rabu (21-10-2020).
(cnni/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami