Hukum dan Kriminal

Polda Banten Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Jakarta, hariandialog.co.id.  Laporan  dugaan penggunaan
surat palsu yang dilaporkan Advokat Hartono Tanuwidjaj selaku kuasa
hukum PT FARIKA  Stell. Terhadap Dirut PT Bandar Bakau Jaya cs (PT
BBJ), kini  statusnya ditingkatkan dari  penyelidikan perkara ke tahap
penyidikan oleh Kepolisian Polda Banten.

          Melihat perkembangannya, tidak lama lagi pihak Polda Banten
akan segera menetapkan stasus terlapor menjadi tersangka. Pihak yang
dilaporkan oleh Hartono dalam hal ini yakni Dirut PT Bandar Bakau
Jaya, Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria dengan
dugaan menggunakan surat palsu di Pengadilan TUN Serang pada 20 Mei
2020.

          Peningkatan kasus tersebut diungkapkan Direktur Reserse
Kriminal Umum Kasubdit I Kamneg, Komisaris Polisi Nur Rahman kepada
Hartono melalui surat, Jumat (23/10/20) siang. Ditingkatkannya status
laporan polisi tersebut Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT
III tanggal 7 Agustus) sebagaimana hasil dari gelar perkara tanggal 19
Oktober 2020, kata Nur Rahman dalam suratnya Nomor: B.18/402/X/RES
1.9/2020/Ditreskrimum, tertanggal 21 Oktober 2020 kepada Hartono
tentang perihal pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan
alias P2HPL

Sebagai rujukan, Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.Lidik/109/VIII/RES.1 9/2020/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2020.

         Sebelumya diwartakan media ini, Advokat Hartono mensinyalir
para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan
surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali
Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten
Serang, seluas 20.000 meter persegi.

         Terkait laporan polisian Nomor:
TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020
itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu,
serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar,”
ucapnya, Rabu (7/10/20) siang.

         Sekedar diketahui, kuasa hukum PT. FARIKA Steel, Hartono
Tanuwidjaja SH Msi MH CBL, pada 29 September 2020 lalu menyurati
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, disurati . berdasarkan surat
Ref. No: 9.14/HTP/2020. Sedangkan prihalnya, mengenai summary putusan
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG
tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.

          Hartono menyebutkan  dalam perkara gugatan di PTUN Serang
tersebut, muncul kehadiran PT. Bandar Baru Jaya (PT. BBJ) sebagai
tergugat II intervensi. Mereka mengklaim memiliki dokumen berupa bukti
surat pernyataan pelimpahan garapan Nomor: 590/033/PMT tertanggal 22
Agustus 2015 dari Gunawan bin Dana kepada Jeffry Djakaria. “Tapi
berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, saksi-saksi dan
keterangan ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan PT BBJ
sebagai tergugat II intervensi, namun majelis hakim PTUN Serang yang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus dengan
menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima
seluruhnya,” terang dia.

           Sedangkan dalam pokok perkara, kata Hartono putusan majelis
hakim tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu,
menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan
Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap
nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar
atas nama Gunawan Bin Dana. (sh/dbs/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami