Terdakwa Tidak Hadiri Persidangan Sidang Stevanus Mokoginta Ditunda
Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui majelis hakim pimpinan Akhmad Sahyuti menunda
sidang untuk terdakwa Stevanus Mokoginta. Pasalnya, saat ketua mejelis
mengetukkan palu pertanda sidang dibuka dan memanggil agar terdakwa
maju ke depan sidang.
Beberapa kali hakim Akhmad Sahyuti memanggil terdakwa
agar masuk ke ruang sidang yang saat itu menempati ruang utama. Namun,
jaksa mengatakan bahwa terdakwa baru kemarin dikeluarkan dari Rutan
terkait kasus terdahulu. “Belum bisa hadir karena masih capek baru ke
luar Rutan,” kata sang jaksa sambil menyerahkan kepada hakim ketua
kertas warna merah jambu berisi berita acara pengeluaran dari Rutan.
“Kami minta agar saudara jaksa bisa menghadirkan
terdakwa ya. Saudara yang berhak menghadirkannya di persidangan ini.
Kan saudara yang mendakwakan dan membuat Stevanus Mokoginta sebagai
terdakwa. Jadi untuk yang akan datang agar dihadapkan,” kata hakim
Akhmad Sahyuti
Sementara itu, hakim Akhmad Sahyuti yang menjadi Ketua
Majelis meminta kepada kuasa hukum/ pengacara terdakwa untuk
menghadirkan. “Tolong diperhatikan ya. Sebab, untuk di perkara ini
yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata hakim Akhmad
Sahyuti.
Diperoleh informasi bahwa perkara sebelumnya, terdakwa
Stevanus Mokoginta dilakukan penahan dan telah diadili. Terdakwa
dituntut dan dihukum PN Jakarta Selatan. Namun, ditingkat banding,
terdakwa Stevanus di bebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (tob).