Didakwa Rugikan PT MAJ Bekasi Sejahtera Rp 23 Miliar Irza Ifdal dan Harry H Goenawidjaja Diadili
Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili Irza Ifdal dan Harry H Goenawidjaja sebagai terdakwa karena merugikan PT MAJ Bekasi Sejahtera sebesar Rp 23 Miliar
dari sebelumnya Rp 39 Miliar.
Menurut surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Jaksa Penuntut Umum Eko Nurlianto mendakwa Irza Ifdal, SE, warga Jalan Amil II Kav.7-A, Pejaten Elite Rt 005 Rw 004, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan terdakwa Harry H. Goenawidjaja, warga Jalan Kalimaya Blok A No.48 Rt 005/009, Grogol Utara, Jakarta Selatan, masing-masing Direktur Utama dan
Komisaris PT IDE Cipta Realti, keduanya melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Irza Ifdal dan Harry H Goenawidjaja dihadapan majelis hakim pimpinan Sudjarwanto disebut tindak pidana yang dilakukan keduanya dengan cara dimana pada November 2017 Ancota Grup
diwakili Tommy Hermin Santoso selaku Direktur Utama PT MAJ Bekasi Sejahtera dan saksi Juanto Salim diperkenalkan Sugeng Purwanto selaku perantara kepada PT IDE Cipta Realti dalam hal ini Irza Ifdal selaku Direktur Utama dan Harry H. Goenawidjaja sebagai Komisaris.
Pertemuan antara PT IDE Cipta Realti dan PT MAJ Bekasi Sejahtera kerjasama pengadaan / pembebasan lahan dan pembangunan Apartemen di Jalan Alternatif Cibubur, Jakarta Timur dengan porsi
masing-masing 50 persen dari seluruh modal yang dibutuhkan. Sesuai Akta Kesepakatan dengan pemilik lahan dibutuhkan uang muka pengadaan lahan sebesar Rp 70 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan PT MAJ Bekasi Sejahtera mentransfer dana ke rekening Bank Panin di nomor :1005648642 sebanyak 8 kali atas nama PT IDE Cipta Realti hingga berjumlah Rp 39.026.145.200.
Bahwa pada 22 Juli 2018 saksi Julianto Salim mengunjungi lahan yang dibeli di lokasi Jalan Alternatif Cibubur dan menemukan Papan Reklame lahan tersebut dijual. Dan Julianto Salim menghubungi nomor telepon yang ada di papan tersebut dan mendapat informasi bahwa lahan tersebut gagal dibeli oleh PT IDE Cipta Realti. Alasan pemilik lahan karena PT IDE Cipta Realti wanprestasi karena cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Julianto Salim sempat menghubungi Irza Ifdal dan Harry H Goenawidjaja dan membantahnya dan menyebutkan telah menyerahkannya kepada Sunardi selaku pemillik tiga tahap yaitu
Rp12 miliar, kemudian Rp 14 miliar dan terakhir Rp 39 miliar menggunakan cek Bank Panin.
Akhirnya Julianto Salim pada 27 Juli 2018 mengundang semua pihak Harry H Goenawidjaja selaku Komisaris PT IDE Cipta Realti dan Sugiono selaku pemilik lahan serta Sugeng Purwanto selaku
perantara juga Michael Umboh perantara dari kantor Acora Grup. Terungkap dalam pertemuan tersebut PT IDE Cipta Realti yang diwakili Irza Ifdal dan Harry H Goenawidjaja wanprestasi dalam pembayaran kepada pemilik lahan. Setelah terungkap pada Desember 2018, PT IDE Cipta Realti mengembalikan Rp 16 miliar sementara sisanya Rp 23 miliar dijanjikan akan dikembalikan. Namun, hingga dilaporkan ke polisi kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik PT MAJ Bekasi Sejahtera. (tob)