Tidak Terima Robianto Idup Dibebaskan Hakim Berkas Kasasi Jaksa ke Mahkamah Agung
Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan tidak menerima
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Robianto Idup
atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Marly Daniel dan
Boby Mokoginta.
Dengan tidak diterimanya akan bebasnya Robianto Idup,
sebelum habis masa tenggang waktunya, Kejaksaan melalui Boby Mokoginta
dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perlawanan dengan
kasasi. Kasasi dinyatakan dengan mengisi dan menandatangani Akta
Kasasi di PN Jakarta Selatan.
“Benar sudah selesai administrasi berkas kasasi dari
Jaksa ke Mahkamah Agung. Sekarang tinggal surat pengantar ke Mahkamah
Agung. Kalau tidak libur panjang, sudah direncanakan hari Kamis
tanggal 29 akan diantar,” kata Sumardianta, SH,MH, selaku Panitera
Muda Pidana PN Jakarta Selatan atas pertanyaan konfirmasi yang
diajukan wartawan Dialog.
Memang diakui oleh Panmud Pidana ada keterlambatan
pengiriman berkas dan urutannya ke Mahkamah Agung. “Maaf keterlambatan
bukan di pihak kami. Mungkin karena berkas pekerjaan Panitera
Pengganti cukup banyak sehingga ada keterlambatan penyerahan ke bagian
Kasasi. Jadi bukan ditempat kita keterlabatannya,” jelas Sumardianta.
Sepereti diketahui PN Jakarta Selatan melalui Panitera
Muchtar telah menerima permohonan Kasasi atas nama terdakwa Robianto
Idup dengan nomor register perkara :722/Pid.B/2020 PN Jkt.Sel.
Permohonan kasasi diterima pihak pengadilan tertanggal 22 September
2020.
Kasasi dimaksud karena sebelumnya di dalam surat dakwaan
jaksa menyebutkan Robianto Idup terlah merugikan saksi korban yang
menjadi pelapor yaitu Herman Tandrin dalam kasus perjanjian untuk uruk
batu bara ditambang milik Robianto Idup. Semua perintah sudah
dikerjakan oleh Herman Tandrin, tapi pembayaran atas upah menguruk
batu bara tidak diberikan oleh Robianto Idup hingga diadukan dan
bermasalah. Jaksa menuntut 3 tahun dan 6 bulan tapi di putusan hakim,
mrenyebutkan Robianto Idup tidak tebukti melakukan tindak pidana dan
membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Keyakinan jaksa menyebutkan Robianto Idup terbukti dan
sah melakukan tindak pidana. Untuk itu dimintakan kepada majelis hakim
yang dipimpin Floren agar menghukum pidana penjara selama 3 tahun dan
6 bulan. Namun, hakim berpendapat lain dan membaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum. (tob).