Nasional

Belum Sebulan Manjadi Penghuni LP MA RI Kabulkan PK Dalton ‘Bebas’

Jakarta. Hariandialog.co.id.  Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan permohonan peninjauan kembali(PK) Dalton Ichiro Tanonaka,
sehingga Dalton bebas lepas dari tuntutan hukum. Padahal belum sebulan
menjadi penghuni LP atas putusan Kasasi MARI yang dihukum 3 tahun
penjara.

       Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengklaim belum
menerima putusan PK Dalton Ichiro Tanonaka, mantan pembaca berita TV
swasta tersebut. “Kami belum terima putusan peninjauan kembalinya,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso
melalui pesan singkat, Senin (02-11-2020).

          Dalton Ichiro sendiri telah dijebloskan ke penjara oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 8 Oktober 2020 lalu di kasus penipuan.
Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan Mahkamah
Agung melalui PK.

                Kasus bermula saat Dalton menjalankan usaha di PT
Melia Media Internasional. Perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan
program khusus tentang Indonesia, bagi rumah produksi maupun televisi.
Dalton kemudian berkongsi dengan sebuah perusahaan pada 2014.

Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah
merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut.
Kasus pun diproses hingga bergulir dan disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan
pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober
2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3
tahun penjara. Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur
Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di
Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

        Namun tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton
kembali lepas. “Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka
dikabulkan oleh MA,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan
Nganro kepada detikcom, Senin (02-11-2020).

        MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. “Menurut
majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang
didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi
perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ucap Andi Samsan
Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh,
dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Vonis itu diketok pada 27
Oktober 2020. “Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan
dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan
judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana
bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah
wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak,” pungkas
Andi.

            Diperoleh informasi dari jaksa bahwa saat Dalton Ichiro
Tanonaka tidak pernah hadir untuk permohonannya di sidang Peninjauan
Kembali (PK). Disamping itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
tidak ikut tandatangan Berita Acara Pendapat pada sidang PK yang
dimohonkan Dalton.

            Padahal menurut aturan hokum bahwa terpidana atau orang
yang mengajukan PK bila masih hidup, wajib hadir di persidangan dan
begitu juga saat mengajukan permohonan PK. Disamping itu, MA-RI saat
memeriksa perkara PK harus melihat apakah semua pihak yang terlibat
pada saat sidang PK baik Jaksa maupun Kuasa Hukum dari terpidana harus
ikut menandatangani BAP PK. “Ini sudah keterlaluan yang selama ini
Hakim Agung mewakili Tuhan sudah mengesampingkan keadilan,” sebut
salah seorang sumber.  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami