Hukum dan Kriminal

Untuk Tidak Percaya Pengurusan Perkara Hakim Ingatkan Terdakwa Djoko Tjandra

Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Damis mengingatkan terpidana
kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra,
agar tak mempercayai pengurusan perkara di pengadilan.

           Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra  kali ini
diadili dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama dirinya dari
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Siapa pun yang mengatakan bahwa
menguruskan perkara saudara atas nama Majelis Hakim itu adalah
kebohongan, itu tidak mungkin,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad
Damis, sebelum memulai agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor
Jakarta, Senin (02-11-2020).

           “Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah
orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?
Sebelum memulai sidangnya” lanjut Hakim Muhammad Damis.

          “Oke Pak,” jawab Djoko.

          Terkait perkara penghapusan nama dirinya dari DPO, Djoko
didakwa telah menyuap dua jenderal polisi yaitu mantan Kepala Divisi
Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen
Prasetijo Utomo.

Dia melakukan tindak pidana suap melalui perantara seorang pengusaha
Tommy Sumardi. Ia menyuap Napoleon dengan uang sekitar Rp6 miliar dan
Prasetijo sekitar Rp2 miliar agar bisa meloloskan upaya menghapus
namanya dari DPO.

Djoko melakukan hal tersebut agar bisa masuk ke wilayah Indonesia
secara sah dan bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara
atas korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, dalam surat dakwaan ini Djoko juga didakwa telah melakukan
pemufakatan jahat dengan eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi
2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan
Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa MA.

           Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA
dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Diketahui, sejumlah hakim pernah menjadi korban operasi tangkap tangan
(OTT) KPK terkait pengurusan perkara atau jual beli vonis di
pengadilan. Misalnya, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Hakim
ad hoc pada PN Medan Merry Purba. (cnni/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami