Hukum dan Kriminal

Terdakwa Prasetijo Utomo Minta agar Disidangkan secara Langsung

Jakarta. hariandialog.co.id- Dalam persidanganlanjutan atas terdakwa Anita Kolopaking, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/20) digelar kembali dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sejak persidangan perdana hingga putusan sela digelar secara virtual.

Namun persidangan sebelum mendengar keterangan para saksi-saksi, tiba-tiba terdakwa  Prasetijo Utomo meminta kepada Ketua Majelis Muhammad Sirat agar bisa mengikuti sidang secara langsung.

Dalam permintaannya tersebut, Prasetijo Utomo mengatakan sidang yang digelar secara virtual tersebut membuat tidak jelas mengingat kadang sinyal terputus-putus, dan suara tidak jelas bisa didengar/ditangkap. 

Faktor tersebutlah yang menjadikan terdakwa Prasetijo Utomo yang didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juga disampaikan kuasa hukum dari terdakwa. 


“Mohon yang mulia mempertimbangkan agar sidang digelar secara offline,” kata satu tim kuasa hukum Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,


Namun Ketua Majelis mengatakan belum bisa sesuai dengan peraturan sekarang ini tapi mudah-mudahan untuk berikutnya diperbolehkan dengan aturan, ” tegas Ketua Majelis Hakim M.Sirat. (Hnb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami