Berita Daerah

KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG DAN ATAU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN ORANG MATI

Medan,hariandialog.co.id -Pada Hari Jumat 06 November 2020 Pukul 17.30 Wib di Mapolrestabes Medan.

Pelaksanaan Konferensi dipimpin oleh :
Kapolrestabes Medan KBP Riko Sunarko

KASUS :
TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG DAN ATAU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN ORANG MATI, sesuai dengan pasal 338 subs 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

HARI / TANGGAL KEJADIAN DAN TKP :
Hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Pertanian/Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi Kec Sunggal Kab. Deli Serdang Tepatnya di Ladang Jambu.

IDENTITAS KORBAN
Reval Fahrudin, Lk, 18 tahun, Jl. Kopi Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai.

IDENTITAS TERSANGKA

  1. YP als W, Lk, 23 tahun, Jl. Paya Bakung Dusun VII Desa SM. Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
  2. AR, Lk, 15 tahun, Jl. Banten Km. 14.5 Desa SM. Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
  3. YF, Pr, 17 tahun, Km. 18 Danau Lau Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai.

BARANG BUKTI

  • 1 buah pisau
  • 1 buah obeng
  • 1 buah jam tangan merk Alba milik korban
  • 1 buah sandal merk Carvil milik korban
  • uang tunai sekitar Rp. 50.000 milik korban
  • Sepasang sandal warna hitam milik AR
  • Sepasang sandal merk Ando warna hitam milik YP
  • 1 unit sepeda motor CBR 150 warna putih BK 5449 RAO
  • 1 buah HP merk Xiaomi Note 4X warna hitam

Kronologi kejadian

Pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2020 sekira 15.00 wib yang mana awalnya tersangka YP alias W, AR dan YF sedang bermain warnet di Jl. Diski Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang lalu korban chating via Facebook milik YF kemudian YF membalas chatingan korban atas suruhan YP alias W lalu janjian di Jl. Disiki Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal kab. Deli Serdang lalu YP alias W menyuruh AR menunggu di Jl. Pertanian/Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang lalu sekira pukul 19.00 wib korban datang dan bertemu dengan YP alias W dan YF kemudian berbonceng tiga menaiki sp. motor milik korban dengan alasan menuju kos YF lalu dibawa ke Jl. Pertanian/Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang lalu YP alias W langsung menikam korban dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang sudah di kantongi terlebih dahulu mengenai leher korban lalu korban melompat dari sp. motor lalu YP alias W dan YF terjatuh dari sp. motor lalu datang AR memegang korban lalu YP alias W menikam korban berulang kali dibagian pundak belakang sedangkan AR menikam korban berulang kali dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu YP alias W dan AR menyeret korban ke dalam Ladang jambu setelah itu YP alias W mengambil 1 (satu) buah Hp merek Xiaomi Note 4X dari kantong korban lalu YP alias W, AR dan YF pergi menggunakan 1 (satu) unit sp. motor CBR 150 warna putih nomor plat BK 5449 RAO.

Kronologis Penangkapan

Pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 Unit Reskrim Polsek Sunggal Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek Sunggal KOMPOL YASIR AHMADI, SH, SIK, MH beserta dengan Kanit Reskrim AKP BUDIMAN, SE, MH. melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui keberadaannya diseputaran daerah Tebing Tinggi dan setibanya di Tebinggi Tinggi ternyata pelaku tersebut telah berpindah kedaerah Kisaran dan selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku tersebut ke daerah Kisaran tepatnya disebuah kos – kosan Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan dan Tim berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang diantaranya 2 (dua) orang laki-laki Inisial YP alias W dan Inisial AR bersama 1 (satu) orang perempuan Inisial YF berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO A3S warna merah yang dibeli dari hasil kejahatan jual sepeda motor milik korban selanjutnya Tim langsung memboyong ketiga pelaku dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut lalu Tim berusaha mencari sp. motor milik korban, namun YP melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan.

Selanjutnya ke 3 tsk dibawa ke Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( emmar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami