Berita Daerah

Barang Bukti 45 Kg Otak Penyeludup Sabu Dituntut Mati

Banda Aceh, hariandialog.co.id.   Kejaksaan Negeri Aceh
Timur  meminta dalam surat tuntutannya agar terdakwa  M Kasem selaku
otak pelaku penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur
dihukum dengan pidana mati.

         Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan dalam sidang
penuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN)
Idi, Kamis (05-11-2020).

        Sedangkan, empat terdakwa lainnya yakni Basri, Aji, Teja, dan
Junaidi, keempatnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.  Para
terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair,
yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

        Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH
MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, tuntutan
terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu
ke Kejagung dan Kejati Aceh.  “Kita telah melaksanakan penuntutan
terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Idi secara professional,”
kata Ivan.

         Untuk terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati
karena memiliki peran penting sebagai orang yang bertugas
mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari
Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.

         Sidang selanjutnya, tukas Kasi Pidum, akan dilanjutkan pada
12 November 2020 nanti, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari
terdakwa maupun dari penasehat hukumnya. Sidang agenda penuntutan
dilakukan secara virtual itu, JPU Kejari Aceh Timur dipimpin oleh Kasi
Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.

         Sementara persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua majelis
Irwandi SH, bersama dua hakim anggota Tri Purnama SH dan Ike Ari
Kesuma SH.

         Sebelumnya pada kasus lain, JPU Kejari Aceh Timur pada Juni
2020 lalu, juga menuntut hukuman pidana mati kepada pasangan suami
istri (pasutri), Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti, karena bekerja
sama menyeludupkan narkoba ke Aceh Timur via jalur laut.

         Atas tuntutan jaksa, Pengadilan Negeri Idi juga  menjatuhkan
hukuman pidana mati kepada Faisal Nur dan istrinya Murziyanti, dalam
sidang putusan yang berlangsung di PN Idi pada Rabu, 17 Juni 2020.

         Faisal Nur terbukti mengendalikan bisnis narkoba dari dalam
pejara, karena ia saat itu sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas
IIA, Pekanbaru, Riau setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai,
tahun 2016 silam.

         Sementara istrinya Murziyanti berperan sebagai penghubung
antara Faisal dengan jejaring mafia sabu. Selain itu, Murziyanti juga
ikut berperan mengatur skenario pengiriman narkoba dari Malaysia ke
Aceh.(dbs/far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami