Kasus Bobolnya BNI Sebesar Rp1,7 Triliun Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Berkas Maria
Jakarta, hariandialog.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6-11-2020).
Serah terima tahap II yaitu berupa berkas-berkas, barang bukti maupun tersangkanya Maria Pauline Lumowa diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke bagian Pidana Khusus (Pidus).Dan sebelumnya juga tersangnya Maria dilakukan pemeriksaan kesehatan baru setelah itu dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menunggu acara persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui dari seluruh tersangka sudah diadili dan ada yang sudah meniggal dunia seperti Jefry Basso. Sedangkan Maria Pauline Lumowa setelah jadi tersangka kabur dan menjadi buronan atas kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of (L/C) fiktif di tahun 2003.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu (harga kurs dollar masih sekitar Rp 2 ribuan) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu (masih di LP Sukamiskin, Bandung).
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. (rel/tob)