Nasional

Kepala BPN Kab. Serang Dilaporkan ke KPK

Jakarta, hariandialog.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, TW DS, ST, MSi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menjual tanah negara seluas 20.000 m2 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Pelapor kasus tersebut ke KPK dalam hal ini adalah pengacara / Advokat  senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Harun Julianto C. Sitohang, SH, MH, CBL selaku kuasa hukum PT Farika
Steel. Laporan Hartono dan Harun itu diterima staf KPK Abd. Rozak pada  26 Oktober 2020.

Dalam  laporan pelapor dengan surat bernomor  Ref. No. 10.15/HTP/2020 yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Komjen. Pol. Firli Bahuri, perihal “Laporan Pengaduan atas Dugaan Penyalahgunaan
Kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terhadap Asset Tanah Negara berupa Tanah Daratan Hasil Reklamasi yang terletak di Desa Margagiri, Kecanatan Bojinegoro, Kabupaten Serang, seluas kurang lebih 20.000 m2.”

Menurut Hartono didampingi Harun, menjelaskan bahwa Latar belakang laporan ke KPK dimana kliennya PT FARIKA  Steel merupakan pihak yang melakukan proses Reklamasi Laut di Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang-Banten seluas 20.000 m2 sesuai dengan keberadaan SK Perizinan Dan Perjanjian Kerjasama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang cq Bupati Serang.

Kemudian. Terlapor dalam hal ini  Kepala BPN Kabupaten Serang, diduga beritikat tidak baik dan melakukan  ‘Faviritisme’ dalam menafsirkan hukum dengan membela kepentingan pihak PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ). Kepala BPN Serang juga dituding mengaburkan atau menghilangkan  asal usul asset Tanah Negara milik Pemda Kabupaten Serang yang berupa daratan hasil Reklamasi yang dilakukan oleh PT Farika Steel.

Selain itu katanya sembari menunujukkan bukti-bukti Kepala BPN Serang telah menyalahgunakan kewenangannya dan memihak pihak PT BBJ yang berupaya untuk  memiliki dan menggunakan asset tanah Negara berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan No. 590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp 1.miliar.

Terkait fakta yang dikemukakan di atas, advokat Hartono Tanuwidjaja meminta perhatian Ketua KPK Republik Indonesia. Yaitu sikap/tindakan Kepala BPN Serang (Terlapor) yang patut diduga telah
menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi PT BBJ yang telah terbukti salah dan melanggar hukum dengan menyatakan telah membeli ‘Asset Tanah Negara’ berdasarkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan No.590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti
rugi garapan sebesar Rp 1 Miliar dari warga masyarakat desa Margagiri.

Menurutnya  sejumlah fakta dan bukti surat dilampirkan bersama surat laporan tersebut, termasuk berkas  perkara antara PT FARIKA Steel dengan Kepala Desa Margagiri di Pengadilan TUN Serang
yang mengabulkan gugatan (Memenangkan) PT FARIKA Steel seluruhnya dan di Pengadilan Tinggi TUN juga sama putusannya yaitu memenangkan PT FARIKA Steel.

Disebut dalam berkas laporan ke Ketua KPK itu dilampirkan puluhan dokumen antara lain: tentang Surat Keputusan Bupati Serang, izin pemberian lokasi tanah seluas 20.000  m2 kepada PT Farika Steel dan izin reklamasi pantai dan dokumen lain sebagainya sebagai pendukung laporan. Surat Anshari bin Kafrawi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota dan Kabupaten Serang.

Dalam surat ini  Anshari memberitahukan kepada Pelayanan Pajak bahwa ada transaksi pengalihan hak atas pinggir pantai di Desa Margagiri seluas 2 Ha senilai satu Miliar Rupiah yang dilakukan oleh pelepas hak atau penjual bernama Gunawan. Sedang pembeli adalah PT BBJ yang diwakili salah satu staf bernama H. Sufyan Sulaiman.

Dengan adanya transaksi tersebut, si pelapor menyatakan keyakinannya bahwa tidak pernah bayar pajak. Padahal Pelepas Hak atau penjual maupun Penerima Hak atau pembeli wajib membayar Pajak
Penghasilan sebanyak 2,5% bagi Pelepasan Hak atau Penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% bagi penerima  Hak atau Pembeli. Untuk itu  meminta agar pajak transaksi tersebut ditagih Kantor Pajak. (rel/merdk/tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami