Nasional

Baleg DPR RI Godok RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Badan Legislasi DPR RI
tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman
Beralkohol. Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU
yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap
didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR.

        Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza
Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan
ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

       Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak
negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari
para peminum minuman beralkohol.  Di samping itu, saat ini minuman
beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat
ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

          Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan
24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan
umum yang menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi
minuman beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi
yang melanggar.

      Diantara pasal-pasal yang menerangkan larangan minuman
beralkohol, seperti pada :

         Pasal 5 ‘Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol
golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional,
dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.’

         Pasal 6 ‘Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan,
mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan
B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol
campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia’

Pasal 7, ‘Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol
golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional,
dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4’

Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan kadar
dan golongannya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 draf RUU
tersebut adalah,

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1%(satu persen) sampai dengan 5%
(lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%
(dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan
55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan b. Minuman Beralkohol campuran
atau racikan.

Sedangkan untuk sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka
yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman
keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga
Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila
akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana
dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling
banyak Rp50 juta. (vva/ren/diah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami