Hukum dan Kriminal

Adopsi Bayi Diduga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Denpasar, hariandialog.co.id – Kisruh bayi adopsi bisa berujung dugaan tindak pidana perdagangan orang. Meski awalnya bahasanya tidak dijual beli ,namun empat tokoh utama yakni sopir ojek online  bidan bersalin  serta pengadopsi bisa dijerat hukum. Pasal dan UU yang dilanggar dalam perkara;Dumas/407/XI/2020/Ditreskrimum 7 Oktober 2020 di Polda Bali .

Kuasa hukum ibu bayi RR (24), Siti Sapurah,SH alias Ipung  kepada wartawan Selasa ( 17/11) mengatakan sang ibu kandung bayi terpaksa lapor ke Polda Bali.Karena dirinya tidak bisa menemui sang buah hati sebab dilarang oleh orang tua asuh IML. Padahal ia bereharap anaknya kembali ke pangkuanya  untuk menyusui  dan dirawat sendiri.

Menurut UU nomor 54 tahun 2007 tentang pengakatan anak yang dikuatkan oleh Kemensos itu,pengakatan secara legal teradu melanggar tentang syarat-syarat pengkatan anak. Setiap orang yang mengangkat anak diperbolehkan jika dia tidak punya anak kandung, atau punya anak paling tidak satu anak angkat. Minimal pasangan tersebut sudah mengasuh anak yang akan diangkat/adopsi selama enam bulan minimal dalam kriteria umur masih belita (3- 5 tahun),Jelas Siti Sapurah.

Menjawab pertanyaan, jika kisruh bayi adopsi diterapkan UU Tindak Pidana Perdangangan Orang  klienya ikut terjerat, mau tidak mau harus terlibat tapi ibunya (RR) tidak menerima uang sama sekali. Tokoh utamanya disini sopir ojek online sama bidan dan ibunya bisa dianggap ikut serta tapi secara tidak langsung karena awalnya bahasanya tidak  di jual beli tapi diasuh bersama.Namunn fakta RR dilarang menemui dan menyusui bayinya,”jelas Ipung.

Lanjut Siti Sapurah, awalnya korban RR hidup bersama dengan pasangan asal Pakistan tanpa ikatan pernikahan.Namun setelah ia hamil pasangan beda Negara yang dikenal lewat medsos itu, justru tidak bertanggungjawab kabur  entah kemana rimbahnya. Nah ditengah kebingungan biaya persalinan,klienya berkenalan dengan sopir taksi online berinisial ES (40) dan menceritakan  atas kegalauan hidup yang dialaminya. Oleh ES ,RR diajak ke rumah IML di Taman Griya,Nusa dua,Badung. Kemudian IML mau membantu biaya persalinan,sekaligus merawat sang bayi secara bersama-sama.

Setelah RR melahirkan bayi laki-laki 31 Agustur 2020 lalu di rumah bersalin berinisial NKSA (35) di kawasan Nusa Dua,tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seorang  inisial IML di Taman Griya. Sejak saat itu, RR  tidak sempat menyusui anaknya  karena dilarang oleh bidan dan langsung dipisahkan.

“Ironis dalam surat kenal lahir si bayi mungil dengan berat badan 2.200 gram tidak dicantukam nama ibu kandung (RR) tetapi dicantumkan nama istrinya IML,dan bapaknya IML sendiri,”jelas Ipung.Karena selama dua bulan tidak bisa menemui anak bayinya,akhirnya  RR bersama kuasa hukumhya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib  Mapolda Bali dan dietreima tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Kisruh bayi adopsi ini, sempat dilakukan mediasi, tapi klien kami merasa ditekan penyidik. Karena penyidik mengarahkan agar RR menyerahkan anaknya kepada IML,karena sudah merasa sudah merawat bayi dengan baik. Di pihak lain, RR sudah menandatangani surat pernyataan diatas meterai.Seharusnya penyidik mengejar  soal pemalsuan dokumen sesuai UU Kesehatan nomor.36 tahun 2009 pasal 128,”tegas Ipung.

Ditambahkan  Ipung, jika bayi itu bisa berteriak dan menangis dia pasti akan mengatakan siapa ibu dan ayah saya,mana air susu buat saya, mana belaian tangan ayah kandung saya..? itu adalah hak saya dan mengapa saya dipisahkan,mungkin itu kata hati oleh bayi malang itu dalam diamnya.’imbuh Ipung ( Smn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami