Dua Mantan Pilot Diadili Lagi Jaksa Hadirkan Jaksa Yang Menangkap
Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan kembali mengelar i perkara atas nama terdakwa Dhandy
Christ Mandia dan Dhana Sagita Kristanto dalam kasus narkoba jenis
sabu. Terdakwa Dhandy dan Dhana sebelumnya bekerja sebagai pilot
pesawat komersil milik BUMN.
Jaksa Leonard S Simalango dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan menghadirkan saksi Mohammad Ali dan Rifki Setiyadi
dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Hubungannya keduanya
sebagai saksi karena merekalah yang melakukan penangkapan pada tanggal
9 Juli 2020 sektiar pukul 21.00 di rumah Dhandy di Cluster Taman Jati
Makmur Indah Blok D I Rt 001/005, Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede,
Bekasi, Jawa Barat.
Kedua saksi membenarkan yang melakukan penangkapan dan
saat itu mengamankan 1 set alat hisap sabu, 1 unit korek api gas, 5
bungkus plastic klip bekas narkoba dan 1 unit iphone 11 pro max dengan
simcard 081256926946. “Penangakapan kedua terdakwa atas pengembangan
bahwa rekannya Ipung Purwanto menjual narkotika jenis sabu,” jelas
saksi yang menerangkan semuanya dibawah sumpah.
Kedua terdakwa yang dibanar penahanannya oleh penyidik
sedjak 17 Juli 2020 itu. Ketika dikonfrontir oleh hakim, membenarkan
semua apa yang disampaikan oleh kedua saksi. “Benar Yang mulia
semuanya apa yang disampaikan saksi,” jelas kedua terdakwa melalui
telekonferenc karena terdakwa berada di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Leonard sebelumnya di dalam surat dakwaan
mengancam terdakwa Dhandy Crist Mandia dan Dhana Sagita Kristanto
sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tenang Narkotika
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan atau kedua melanggar Pasal
127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).