Hukum dan Kriminal

Ipung Purwanto Mantan Pilot Diadili Jaksa Hadirkan Saksi Polisi Penangkap

Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M. Sany,
SH,MH, menghadirkan Eka  Hadi Ismail dan Mamik Heri Hidayat  saksi
polisi dari Polres Jakarta Selatan selaku penangkap terhadap terdaka
Ipung Purwanto.

                Saksi Eka menerangkan dibawah sumpah bahwa dirinya
bersama rekannya Mamik melakukan penangkapan terhadap Ipung Purwanto.
“Semula saya tidak mengetahui bahwa tersangka adalah pilot. Namun,
saat di dalam kendaraan menuju Polres Jakarta Selatan, tersangka
mengaku bahwa dirinya adalah pilot,” terang Eka Hadi Ismail.

                Atas pertanyaan jaksa, saksi Eka menyebutkan bahwa
dirinya yang menangkap terdakwa di rumahnya di Pondok Bambu Permai
Blok AK 15 Rt 016/005, Kel. Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastic di dalamnya
berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, 1 set alat hisap
sabu dan 1 korek api gas. Barang bukti yang ditemukan petugas tersebut
adalah sisa dari pemakaian sebelum terjadi penangkapan.

                Saat ditangkap, terdakwa mengaku membeli  sabu
tersebut dengan harga Rp.1,5 juta. Atas pertanyaan dari kuasa hokum
terdakwa Ipung Purwanto menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui
dimana posisinya. Pasalnya, dirinya hanya menangkap dan selanjutnya
diserahkan kepada penyidik di kantor (Polres Jakarta Selatan).
Keterangan dari saksi Mamik Heri Hidayat sama dengan Eka Hadi Ismail
karena satu tim dan bareng menangkap dan menggeledah terdakaw Ipung
Purwanto.

                Atas pertanyaan hakim Achmad Sayuti selaku ketua
majelis, terdakwa mengaku sudah lebih dua tahun menggunakan narkotika
jenis sabu.  “Waduh ngeri juga kita naik pesawat jika pilotnya
menggunakan narkoba.,” kata hakim kepada terdakwa dan dijawab terdakwa
bahwa dirinya menggunakan narkoba saat libur.

                Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa Donny M Sany,
terdakwa yang saat ini menjalani perawatan rehabilitasi di RSKO,
Jakarta Timur, diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 112 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4
tahun dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.

Padahal di surat dakwaan Dhandy Christ andia dan Dhana Sagita
Kristanto, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dibeli dari
terdakwa Ipung Purwanto pada 3 Juli 2020 dengan harga Rp.1,5 juta.
Uang tersebut kata Dhandy dan Dhana dengan cara patungan atau Rp.750
ribu per orang. (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami