Nasional

Menko Polhukam RI Mahfud MD Pemerintah Tawarkan Tiga Jalan Kepihak Kontra Cipta kerja

Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut
pemerintah menawarkan tiga jalan kepada pihak-pihak yang tetap kontra
terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

        Kata Mahfud, penawaran tiga jalan itu diberikan pemerintah
jika memang masyarakat masih merasa undang-undang ini bermasalah meski
sekarang aturan itu sudah berlaku sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020. “Sekarang gini, pertama kalau perlu diperbaiki undang-undang ini
melalui forum akademisi ini, pemerintah memberi tiga jalan,” kata
Mahfud saat berbicara dalam webinar ‘Sinergi UGM dan Dewan Pakar
Kagama Telaah UU Ciptaker’, yang digelar secara daring, Selasa
(16/11).
         Pertama, kata dia, pemerintah aktif menawarkan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan undang-undang ini.
Siapa saja, kata Mahfud, berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk
memperkarakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Dan sekarang sudah dilakukan,”
kata dia.

          Selain judicial review, tawaran kedua kata Mahfud yakni jika
judicial review tidak lolos maka berhak mengajukan legislative review.
Kata dia, bisa dipertimbangkan bagian mana saja dari undang-undang itu
yang bisa masuk dalam legislative review atau judicial review. “Kalau
memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos
di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum,
silakan diusulkan untuk legislative review,” kata dia.

Terakhir kata Mahfud, pemerintah juga tidak tinggal diam merespons
masyarakat yang terang-terangan mempermasalahkan aturan tersebut.

Pemerintah, jelas dia, tengah menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja
(pokja) yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari
masyarakat terkait Omnibus Law ini.

Nantinya pendapat, pandangan, hingga masukan dari masyarakat akan
ditampung dan dipilah untuk kemudian dimasukkan di peraturan turunan
dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. “Di dalam PP, di
dalam Perpres, di dalam Perda. Nah itu jalan keluar yang bisa
digunakan. Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang
sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat
peraturan turunan,” kata Mahfud.(ccni/tst/tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami