Sidang Prasetijo Utomo Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Forensik Digital
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Timur kembali menggelar sidang atas nama terdakwa Prasetijo Utomo.
Kini giliran agenda Pemeriksa Forensik Digital dari Direktorat Tindak
Pidana Siber Baresrim Polri AKP Adi Setya membeberkan bukti pengiriman
gambar terkait surat jalan palsu Djoko S Tjandra dari Brigjen
Prasetijo Utomo kepada Kaur TU Korwas PPN Bareskrim Polri, Dodi Jaya.
Dalam hal ini, bukti tersebut didapatkan setelah Ahli mengekstrak
telepon genggam milik Brigjen Prasetijo utomo yang dijadikan sebagai
barang bukti. Diketahui, bukti percakapan itu dilakukan terdakwa
Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS
Bareskrim Polri.
Adi menunjukkan hasil ekstraksi telepon genggam itu usai diminta oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenni Trimulyani memberi keterangan sebagai
saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/11).
“Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo yang mana ditemukan
dalam handphone tersebut atas nama Prasetijo Utomo. Ada pengiriman
konten gambar Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS
Bareskrim Polri),” kata Adi saat memberikan keterangan di depan Hakim.
Adi hanya memperlihatkan sejumlah hasil tangkapan layar dari
bukti-bukti yang ditemukannya selama proses penyidikan. Gambar-gambar
itu ditunjukkan melalui proyektor yang dapat disaksikan oleh terdakwa,
kuasa hukum, hakim, hingga para penonton sidang.
Dalam gambar itu, Dodi memperlihatkan sebuah foto surat jalan yang
berisi identitas Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatannya sebagai
Konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri.
Tak hanya surat jalan, Adi juga menemukan potongan gambar terkait
surat rekomendasi kesehatan dari handphone Prasetijo Utomo yang
dikirim ke Dodi Jaya.
“Kemudian ditemukan pengiriman gambar atas kontak Prasetjio Utomo
dengan gambar sebagai berikut,” ujar Adi.
“Surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto, jabatan
konsultan Biro Korwas PPNS ya?” tanya jaksa menegaskan.
Dalam temuannya, Adi membeberkan percakapan antara Prasetijo dengan
asisten pribadinya, Etty Wachyuni melalui sebuah pesan lanjutan
(forward).
Pesan lanjutan itu berisi “Pak Pras… bapak minta tlg bisa dibuatkan
surat tugas dan Covid-19 atas namanya sendiri untuk tgl 19 Juni dr
Pontianak ke Jkt dan dr Jkt ke Pontianak tgl 22 Jun.”
Dalam hal ini, diakui Adi bahwa pesan serupa juga dikirimkan oleh
Prasetijo kepada Dodi Jaya. Namun demikian, saksi mengakui bahwa
dirinya tak dapat mengetahui secara pasti asal pesan lanjutan itu
dikirimkan.
Selain itu, Adi juga mengakui bahwa pihaknya menemukan bukti terkait
dengan gambar penghapusan red notice di handphone Prasetijo.
“Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami
temukan di handphone Prasetijo,” kata Adi.
“Konten ini ditransmisikan atau disimpan?” tanya jaksa.
“Dari barang bukti atas nama Prasetijo, tersimpan,” jawab Adi.
Meski begitu, Ahli tak merinci soal gambar apa saja yang dikirimkan
Prasetijo ke Dodi itu.
Dalam perkara ini, Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo duduk sebagai
terdakwa bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya didakwa
bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat.
Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan
Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni
2020.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prasetijo Utomo membantah telah
menerbitkan sejumlah surat-surat palsu untuk membantu Djoko Tjandra
selama buron. Dia melimpahkan semua tuduhan yang tertuang dalam surat
dakwaan kasusnya itu kepada anak buahnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengutip dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Prasetijo memerintahkan saksi Dodi
Jaya yang merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk
membuat surat jalan. “Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut di atas,
tentang membuat surat palsu yang dibuat oleh Dodi Jaya, sesungguhnya
tidaklah tepat mendakwa terdakwa membuat surat palsu sebagaimana
diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata salah seorang tim kuasa
hukum Prasetijo dalam persidangan. (cnni/bing)