Hukum dan Kriminal

Pengontrol Peredaran 25 Sabu Satrio Dihukum Mati PT Pekanbaru

Jakarta,- hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT)
Pekanbaru menguatkan hukuman mati kepada napi LP Tanjung Gusta Medan,
Sario (37) karena mengontrol peredaran 25 kg sabu. Saat digerebek,
Sario adalah napi dengan hukuman penjara seumur hidup di kasus narkoba
juga.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir website
Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/11/2020). Kasus itu bermula saat
kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan
nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Sario yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gustua, Medan, dikontak oleh
komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian menggerakkan kaki
tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

Estafet sabu itu dilakukan kurir vs kurir. Titik temu disepakati di
Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil
kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar muat itu, polisi
langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario yang ada di Medan
digelandang ke Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 31 Agustus 2020, PN Bengkalis memutuskan Sario terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemufakatan Jahat
Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan
Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram’ sebagaimana dalam dakwaan
primer. Majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi dengan anggota
Aldi Pangrestu dan Ignas Ridlo Anarki akhirnya menjatuhkan pidana mati
kepada Sario.

Sario tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dimohonkan
banding tersebut,” ujar majelis tinggi yang diketuai Firdaus dengan
anggota Abdul Hutapea dan Tahan Simamora.

Putusan yang diketok pada Senin (24/11) kemarin itu menyatakan putusan
PN Bengkalis sudah tepat dan benar sehingga perlu dikuatkan. Oleh
sebab itu, pertimbangan majelis PN Bengkalis juga diambilalih oleh
majelis tinggi.

“Majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar tentang perbuatan
yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dan tidak salah dalam menilai
fakta maupun dalam penerapan hukumnya” ujar majelis. (dtc/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami