Hukum dan Kriminal

Polisi Serahkan 15 Berkas Tersangka Kasus BOII

Jakarta, hariandialog.co.id.– Polisi dalam hal ini
Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri menyerahkan berkas 15 tersangka
kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Swadesi (kini jadi Bank
BOII) ke Kejaksaan Agung.

        Penyerahan berkas untuk diteliti kelengkapannya oleh
kejaksaan. Tujuannya untuk mengetahui apakah sudah  memenuhi syarat
guna dinyatakan (P21) tahap dua. Setelah dinyatakan lengkap dan
diserahkan dilanjutkan tim Jaksa Penuntut Umum memberkas guna
dibuatkan surat dakwaan untuk  di limpahkan ke pengadilan.

          Sementara  berkas lima tersangka lainnya masih dalam tahap
dilengkapi penyidik untuk menyusul diserahkan  ke Kejaksaan Agung.

Untuk berkas ke 15 sudah diserahkan ke kejaksaan (25-11-2020).

          Sementara tersangka terlebih dahulu dan sudah menyandang
status tersangka bahkan sedang diadili yaitu Ningsih Suciati, SE, yang
mantan Direktur Utama Bank Swadesi dahulu dan sekarang bernama Bank
Off India Indonesia (BOII). Sesuai jadwal Ningsih Suciati akan
divoniis tanggal 26 Nopember 2020.  Ningsih Suciati sudah dituntut
dengan pidana  5 tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp5 miliar
atau jalani kurungan selama tiga bulan jika tidak mampu membayar denda
tersebut.

          Adapun berkas yang diserahkan kemarin itu masing-masing
untuk  atas nama 1. Prima Sura Pandu Dwipanata (bekas AO/Direktur
Kepatuhan Bank Swadesi/BOII), 2. Sri Budiarti (eks Ka Legal), 3. Ny
Lisawati (bekas Dirut), 4. Prakas R  Chugani (bekas komisaris/pemilik
Bank Swadesi), 5. Ny Olga Istandia (eks komisaris), 6. Ny Aminah
(bekas Ka unit kredit), 7.Wikan Aryono (bekas Direktur Operasional),
8.PK Bhiswas (bekas Wadirut), 9. LG Rompas (eks komisaris), 10. Gopal
Krisna (eks Kaunit Kredit Korporasi), 11. Anil Bala (bekas Wadirut),
12. Rakesh Sinha (bekas Dirut), 13. Lim Wardiman (eks Direktur), 14.
Banavar Anantharamajah (eks Komut), 15. Muhamad Yunan HE (eks AO).

            Polisi di Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri telah
berjuang keras menangani dan berusaha menuntaskan kasus perbankan yang
sebelumnya ditangani penyidik Polda Bali ini. Selain sempat di-SP3-kan
sewaktu di Polda Bali namun kemudian diperintahkan ditindaklanjuti
oleh hakim lewat praperadilan, kasus Bank BOII ini termasuk skandal
besar tindak pidana perbankan di dunia perbankan Indonesia.

           Mengapa tidak, tersangka keseluruhannya terkait pelelangan
agunan milik debitur Rita KK/PT RK berupa Villa Kozy di Seminyak Bali
yang diduga dilakukan lewat persekongkolan jahat itu tercatat sebanyak
21 orang. Jumlah ini termasuk rekor terbesar dalam hal kasus Perbankan
karena melibatkan direksi, komisaris, pimpinan dan bankir-bankir suatu
bank terkait satu tindak pidana perbankan (Bank Swadesi/BOII).
(dbs/redstu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami