Hukum dan Kriminal

Bintang Iklan dan Artis Layar Lebar Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online

Jakarta, hariandialog.co.id – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap ST (27) merupakan bintang iklan dan SH (26) yang semula disebut MA merupakan aktris layar lebar. Keduanya yang ditangkap terkait kasus prostitusi online itu mematok tarif hingga Rp110 juta untuk layanan threesome.

“Yang bersangkutan ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sementara MA merupakan pemeran utama di salah satu film layar lebar,” kata Kapolres Jakarta Utara, Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara,
Jumat (27-11-2020).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok pada Rabu 27 November 2020. Saat ditangkap, keduanya tengah berhubungan badan bertiga dengan seorang pria hidung belang.

Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. Tarif untuk mendapatkan jasa keduanya adalah Rp110 juta dengan DP Rp60 juta. Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta,” ucap Kapolres.

Dari tarif tersebut, kedua muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) mendapatkan bagian Rp50 juta. Ditambahkan Djarwoko, dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta.

Saat ini ST dan SH masih dalam pemeriksaan atas kasus prostitusi online. “Kedua orang ini masih kami periksa, dan status sebagai saksi termasuk pelanggannya,” terangnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 2 muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) sebagai tersangka. Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (okzn/han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami