PT Bumi Mahkota Pesona Somasi Pimred RCTI dan Pimred Metro TV
Jakarta, hariandialog.co.id – PT Bumi Mahkota Pesona melalui kuasa hukumnya terdiri dari Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL, dan Syamsudin H.Abas,SH dari Hartono Tanuwidjaja & Parteners melakukan somasi/peringatan kepada Pimpinan Redaksi PT.Media Televisi Indonesia (Metro TV), Pimpinan Redaksi Rajawali Citra Indonesia (RCTI) dan Direksi PT.Griya Sukamah Permai.
Kedua Pimpinan Redaksi Televisi swasta tersebut disomasi karena mengiklankan pemasaran dan penjualan “Perumahan Moderland Cilejit” dengan pemasang iklan PT.Griya Sukamah Permai. Dalam somasi tersebut meminta agar selama 7 hari sejak tanggal somasi dibuat tidak mengiklankan lagi “Perumahan Moderland Cilejit” guna menghindari adanya tuntutan hukum baik secara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dari PT Bumi Mahkota Pesona.
Dikatakan Hartono Tanuwidjaja dalam surat perihal somasinya, kliennya: PT Bumi Mahkota Pesona memiliki/menguasai bidang-bidang tanah terletak di Desa Sukamanah,Kec. Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sebagian terletak di Desa Batok, Kec Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas lebih kurang 115 Ha.
Sedangkan dasar kepemilikan/ Legal Standing sebagai berikut:
1.Izin Prinsip Bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 Nomor: 593/73-ASS.TAPRA.
2.Izin Lokasi dari Kantor BPN Kabupaten Tangerang, masing-masing tahun 1995, 1996, dan Tahun 1997.
3.Surat Pelepasan Hak (SPH) sejak awal tahun 1996,1997,1998.
4.Surat Pemeritahuan Pajak Terghutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sejak tahun 1997 s/d 2020.
5.Surtat Keterangan Tidak sengketa Nomor: 580/081/Ds.Skm/V/2018, tanggal 24 Mei 2018 diterbitkan Kades Sukamanah.
6.Lampiran lain seperti Peta Citra Satelit dan Peta Rincikan Tanah serta Plang + Patok-Patok Batas Tanah di Blok 008 s/d Blok 013 dan Blok Spion, dan serta bukti-bukti lainnya yang juga disebutkan dalam surat somasi yang dilayangkan kepada pihak yang disomasi.
Namun, meskipun belum adanya pelepasan hak atau pembayaran ganti rugi atas tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona, tetapi pihak PT Griya Sukamah Permai berencana membangun perumahan di lokasi tersebut, dan mengiklankannya di Metro TV dan RCTI.
Untuk itu Hartono Tanuwidjaya kepada Dialog, Jumat (27/11/20), mengatakan, jika pihak yang disomasi/diperingati tidak mengindahkannya, maka pihak kita akan menempuh jalur hukum.
“Jika ingin PT Griya Sukamanah Permai memiliki tanah milik dari PT Bumi Mahkota Pesona tersebut, maka harus diganti rugi. Meskipun demikian, kata Hartono, tidak semua lokasi bisa dibangun karena ada tempat yang disakralkan penduduk setempat seperti adanya 7 sumur. (Het)