Pelapor Budianto T Asisten Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Asisten artis Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/11) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB. Dhea dilaporkan oleh pria bernama Budianto Tahapary yang merupakan kerabat dari pelaku penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan
LP/7072/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 27 Nopember 2020. Dhea
dilaporkan dengan Pasal 353 KUHP terkait penganiayan disertai
perencanaan.
Kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega kembali dilaporkan
ke polisi karena laporan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan ternyata
tidak memasukkan Pasal 353 yang bisa menjerat otak di balik kasus
penganiayaan ini.
Budi menuturkan, pihaknya tidak mau hanya pelaku yang
dijerat. Dalang di balik kasus ini juga dituntut harus bertanggung
jawab. Sebab pelaku penganiayaan hanya menerima order. “Kenapa Pasal
353 KUHP ini harus saya terapkan kepada pihak terlapor Dhea dan
kawan-kawan, karena mengingat profesi pekerjaan saya dan
saudara-saudara di perantauan lebih banyak menjadi debt collector.
Sehingga segala pekerjaan atau order yang diterima, itu berdasarkan
kesepakatan antara kedua belah pihak,” tuturnya kepada dialog Sabtu,
malam (28-11-2020).
Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke polisi karena dia disebut
sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama
Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence. Hal ini dibuktikan dengan
adanya transfer bank BCA dari Dhea ke Thomy senilai Rp 25 juta untuk
pekerjaan memukuli Isa Zega.
Dengan melaporkan Dhea, Budi yakin hal ini akan menyeret
pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas insiden
penganiayaan Isa Zega. Termasuk Nikita Mirzani jika dalam
pengembangannya nanti mendalanginya. “Ini rangkaian aja, biar
pengakuan dari Dhea Hanifa Putri perihal siapa yang suruh transfer,”
tutur Budi.
Sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya tadi malam,
Budi sejatinya sempat mau membuat laporan polisi ke Polres Metro
Jakarta Selatan, namun ditolak dengan alasan sudah ada laporan polisi
di Polsek Pancoran untuk kasus serupa. “Bukti-bukti cukup atas Pasal
351 KUHP-nya. Tapi disarankan untuk koordinasi ke Polsek Pancoran aja
untuk Pasal 353. Belum tentu Pasal 353 KUHP diterapkan, karena LP
sudah bunyi Pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, Budianto Tahapary selaku kerabat pelaku
penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, mengatakan bahwa
pada Senin (30/11) sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik Polsek
Pancoran, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa adalah tersangka
Arnold, Devi, dan Hence. Mereka diperiksa sejak pukul 13.00 hingga
pukul 19.45 WIB. Ketiga saksi dicecar terkait seputar kejadiaan
penganiayaan yang dialami Isa Zega. (jwps/rel/bing).