Komisi III DPR RI Fit and Proper Test Untuk 7 Calon KY
Jakarta, hariandialog.coi.id- Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) terhadap 7 calon anggota Komisi
Yudisial ( KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(1/12/2020). Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KY berupa sesi wawancara.
Menurut Herman, selama proses wawancara berlangsung, calon
anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan
melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang
dilakukan oleh calon lainnya. “Calon lain harus berada di ruang tunggu
Komisi III DPR RI,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa
(01-12-2020).
Herman mengatakan, seluruh proses uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus
Komisi III DPR yang bersifat terbuka untuk menjaga prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Herman, Komisi III juga mewajibkan seluruh calon
anggota KY membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan. Tema
yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi
kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam
mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap
putusan hakim.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing
Calon Anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal
yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” ujarnya.
Herman mengatakan, penentuan terhadap 7 calon anggota KY
akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan
suara oleh Anggota Komisi III DPR RI. “Rencananya kami akan
menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tujuh
nama calon anggota Komisi Yudisial ( KY) periode 2020-2025 hasil
penjaringan panitia seleksi (pansel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). “Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal
5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa
jabatan 2020-2025 kepada DPR,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno
saat dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu
(7/10/2020).
Menurut dia, surat presiden sudah diterima oleh Sekretaris
Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pratikno
berharap DPR segera menindaklanjuti surat tersebut. “Kami sangat
berharap kepada Ibu Ketua, Bapak-bapak Pimpinan DPR dan juga seluruh
anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden,”
kata dia.
Jika DPR setuju, maka ketujuh nama itu akan menggantikan
komisoner KY periode 2015-2020 yang akan berakhir masa jabatannya pada
20 Desember mendatang.
Pratikno memastikan pansel calon anggota KY yang diketuai
Maruarar Siahaan telah bekerja maksimal dan penuh kehati-hatian
sebelum menyerahkan nama-nama tersebut ke Jokowi.
Tujuh calon anggota KY tersebut berasal dari berbagai profesi mulai
dari mantan hakim, praktisi hukum, hingga unsur masyarakat. Berikut
tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025:
1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)
2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat). (kmps/bing).