Hukum dan Kriminal

Pengadilan Negeri Jaktim Bebaskan Putra Siregar

Jakarta hariandialog.co.id- – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Tri Andita, SH dengan anggota Novian Saputra, SH dan Wayan Sukanila, SH  mem-vonis bebas terdakwa Putra Siregar pemilik PS. Store.

Pada persidangan pembacaan pututsan yang digelar pada Senin (30/11/20) tersebut, dalam amar putusan tersebut menyatakan: bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penimbunan dan penjualan barang infor di wilayah kepabenanan.

Dimana pada persidangan sebelum-nya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ely Supeini menuntut terdakwa Putra Siregar dengan hukuman denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan karena dikatakan bahwa terdakwa Putra Siregar terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal  102 hurf f, dan Pasal 103 huruf g Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Kepabenanan.

Pada putusan tersebut, selain menghukum bebas  terdakwa Putra Sirger, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikankepada terdakwa barang bukti yang disita berupa 191 Hp dari berbagai merk dan uang.
Ditemui usai persidangan, Jaksa Silvi Mulyani Sari yang menggantikan JPU Ely Supeini, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan perlawanan hukum melalui kasasi atas putusan yang dijatuhkan kepada bos PS Store tersebut. Dia juga akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya.

“Sikapnya tadi diberi waktu pikir-pikir dulu selama 14 hari oleh hakim,” kata Silvi.

“Untuk langkah sementara saya laporkan dulu pimpinan, setelah itu baru kami kabarkan lagi,” sambungnya. (Hnb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami