Hukum dan Kriminal

Jaksa Leonard Menerapkan Dakwaan Berlapis Jack Boyd Lapian dan Titi Mulai Diadili

Jakarta, hariandialog.co.id. Jack Boyd Lapian dan Titi
Sumawijaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard S Simalango
dengan dakwaan  berlapis yaitu  tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3
KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1
KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

         Disebut oleh jaksa penuntut umum  dihadapan majelis hakim
yang diketuai Elfian  di PNJakarta Selatan diduga telah  melakukan
pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

            Namun, kedua terdakwa mengatakan  akan mengajukan eksepsi
atau keberatan terkait surat dakwaan jaksa. “Mohon izin, kami tadi
sebelum sidang sudah berdiskusi, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar
kuasa hukum Jack Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (03-12-2020).

         Hakim Elfianpun meresponnya dengan memberi kesempatan untuk
menanggapi dakwaan jaksa dan memutuskan memberi kesempatan untuk
pengajuan eksepsi dan diberi waktu untuk sidang pada  17 Desember
mendatang. “Kami berikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk
mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum, pada Kamis,
tanggal 17 Desember 2020, pukul 13.00 WIB,” kata Elfian.

          Ditemui seusai persidangan, Ombun mengatakan pihaknya
mengikuti proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang
dituduhkan pada kliennya. Ombun mengatakan dia memiliki bukti bahwa
proses tersebut dilakukan dengan tidak profesional. “Kita mengikuti
proses, sudah ada proses dari Propam yang menyatakan penyidik tidak
profesional, sudah diproses disana dan kita menghargai hukum,” kata
Ombun.

            Pada kesempatan yang sama, Jack Lapian mengatakan bukti
surat tersebut telah ia terima dari Propam pada tanggal 14 Oktober
2020.

Menurutnya, tindakan penyidik dalam kasus ini tidak sesuai dengan
Peraturan Kapolri (Perkap). “Dari pada tanggal 14 Oktober mengatakan
bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus pencemaran nama
baik ini, itu tidak sesuai dengan perkap dan kriminalisasi, dan itu
ditandatangani oleh Karo Paminal,” terangnya.

        .Dalam surat dakwaan jaksa mengatakan,  Jack Lapian secara
bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi
penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik
terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.

          Kedua terdakwa disebut melakukan pencemaran nama baik dalam
sebuah konferensi pers, ketika kedua terdakwa menyampaikan Andrew
Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU). “Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi
tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari
Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga
melakukan pemalsuan. Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew
Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam,.
(tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami