Kasus Korupsi Gratifikasi KPK Tahan Mantan Anggota BPK
Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo,
Kamis (03-12-2020).
Rizal dan Leonardo merupakan tersangka kasus dugaan suap
terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) di
Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. “Untuk kepentingan
penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak
tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020,” kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis sore.
Ghufron menuturkan, Rizal akan ditahan di Rutan Cabang KPK
di Gedung Merah Putih KPK sedangkan Leonardo ditahan di Rutan Cabang
KPK di Pomdam Jaya Guntur. “Sebagai protokol kesehatan untuk
pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi
mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di
Kavling C1,” ujar Ghufron.
Rizal Djalil Dinonaktifkan dari Anggota BPK Rizal dan
Leonardo merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap
terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah.
Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku
Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan
pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Surat tugas adalah
untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan
Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014,
2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah,
Kalimantan Barat dan Jambi.
Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah
sebesar Rp 18 Miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2
miliar. Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya
permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut
sebesar Rp 2,3 miliar.
Rizal melalui perwakilannya kemudian menemui Direktur SPAM
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan
keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
KPK kemudian Panggil Mantan Dirjen Kementerian PUPR dan 5 Saksi Lain
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi
Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh
PT Minarta Dutahutama. Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3
miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek
SPAM tersebut.
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada
Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar
Singapura. “Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran
dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK
periode 2015-2019 Saut Situmorang, Rabu (25/9/2019). (kmps/bing).