Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Gratifikasi Bansos KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana ke Parpol
Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bakal mendalami kemungkinan aliran dana korupsi program bantuan
social (bansos) penanganan virus corona (Covid-19) ke partai politik.
Seperti diketahui Menteri Sosial Juliari P Batubara telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dari dana
bansos. Selain itu, Juliari diketahui juga menjabat sebagai Wakil
Bendahara Umum PDIP. “Dia [Juliari] bendum parpol iya faktanya. Apakah
kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia ada di situ, ini
kan bagian [materi penyidikan]. Nanti akan digali lebih lanjut dalam
proses saksi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Minggu
(6/12).
Kendati demikian, kata Ali, pihaknya masih fokus mendalami peran
Juliari sebagai penerima suap dalam perkara ini. Setelahnya, lanjut
Ali, penyidik KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana korupsi
bansos Covid-19 ini. “Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru
dikembangkan,” ucap Ali.
KPK telah menahan Juliari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK
Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Matheus Joko Santoso dan
Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian
I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta juga turut ditetapkan
sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17
miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk
penanganan Covid-19. (cnni/tur).