Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jaksel Bakar Ganja 76,6 Kg
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inckrah, red). “Kita biasanya per triwulan melakukan
pemusnahan barang bukti atas putusan yang sudah berkekuatan hukum
tetap. Namun, karena masa pandemi covid-19 untuk tahun 2020 baru dua
kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna,
SH,MH.
Anang menyebutkan, pemusnahan barang bukti dilakukan
secepat-cepatnya guna menghindari hal yang tidak diinginkan. “Jadi
bila jaksa sudah lapor putusan diterima alias tidak banding dan kasasi
maka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara yang sudah putus
langsung dimusnahkan jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini
seluruhnya dari ratusan berkas perkara,” kata sebelum melakukan
pemusnahan.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Yoga Pamungkas, SH,MH, menyebutkan dalam laporannya, bahwa barang
bukti yang dimusnahkan terkait kasus tindak pidana umum. Ganja
sebnayak 67,6 Kilogram atas 81 berkas perkara, Sabu 2,4 Kg untuk 249
perkara, Tembakau Gorillah 1,8 Kg untuk 22 berkas perkara. Heroin
sebanyak 39,42 gram untuk 2 perkara, Pil Ekstasi dan obat terlaang
lainnya sebanyak 824,88 gram untuk 17 perkara.
Sementara dari tindak pidana umum lainnya seperti
senajta tajam sebanyak 24 buah dari berbagai jenis dan bentuk, uang
dollar palsu Singapura sebanyak 564 lembar untuk 4 perkara, alat hisap
narkoba atau Bong sebanyak 243 buah. Sedangkan alat komunikasi
Hanphone yang dipergunakan dalam tindak pidana sebanyak 153 buah.
Pemusnahan Barang Bukti di akhir tahun 2020 yang
dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Polres
Jakarta Selatan dalam hal ini dari tim Narkotika, Dandim Jakarta
Selatan, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, tokoh agama, LSM dan Ormas
serta Pers. Sementara pihak PN Jakarta Selatan yang diundang tidak
terlihat hadir hingga acara pelaksanaan pemusnahan barang bukti
selesai.
Barang bukti daun ganja kering dan tembakau gorilla
dimusnahkan dengan cara dibakar, Sabu-Sabu di belender dan setelah itu
airnya di buang ke saluran, senjata tajam di potong-potong
menggunakan gerindra, Handpohne di rendam agar tidak bisa dipergunakan
lagi, uang palsu dibakar. Para undangan dipersilakan secara
bersama-sama memusnahkan barang bukti tersebut.
Teks Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, didampingi
undangan dari Polres Jakarta Selatan, Dandim Jakarta Selatan maupun
Sudin Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pembakaran dalam rangka
pemusnahan barang bukti. (Foto ; Dialog/tob/07-12-2020).