Presiden RI Joko Widodo Tidak Akan Melindungi Siapapun Terlibat Korupsi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Menteri Sosial
Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial
penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Jokowi juga mengatakan dia tidak akan melindungi siapa pun
yang terlibat korupsi. Ia menegaskan pemerintah akan terus konsisten
mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kita
hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya
sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri
Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Jokowi di Istana Bogor
pada Minggu (6/12).
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya
percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara
baik, dan profesional,” paparnya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga kembali menegaskan kepada seluruh
pejabat negara untuk tidak menggunakan dana APBN maupun APBD provinsi,
kabupaten, dan kota secara serampangan. “Itu uang rakyat, apalagi ini
terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk
rakyat,” kata Jokowi.
Juliari ditangkap tim penyidik KPK pada Minggu dini hari setelah
sempat melarikan diri. Ia diduga menerima uang senilai total Rp17
miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk
penanganan Covid-19.
KPK mengungkapkan, Juliari diduga menerima fee atau ongkos
Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu. Fee
tersebut diduga disepakati oleh dua pejabat Kemensos suruhan Juliari
dan para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos tersebut.
Juliari merupakan menteri kabinet Jokowi teranyar yang
terseret kasus korupsi. Sebelumnya, belum genap sebulan, Menteri
Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, juga menjadi tersangka KPK
terkait korupsi ekspor benih lobster.
Sebelum Edhy dan Juliari, mantan Menteri Sosial Idrus Marham
menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU MT Riau 1. Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga terjerat kasus
penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan
dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu ada sejumlah menteri lainnya yang namanya terseret dalam
kasus korupsi. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan mantan
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. (cnni/bing).