Setelah Dijadikan Sebagai Tersangka PDIP Menghormati Proses Hukum Terhadap Mensos RI
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto mengaku menghormati proses hukum yang menjerat
Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos
corona, yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
KPK diketahui telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Ia merupakan politikus PDIP dengan dugaan menerima suap Rp17 miliar.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK
tersebut,” ungkap Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/12).
Hasto menuturkan pihaknya terus mengingatkan kadernya untuk selalu
menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi,
melakukan aksi korupsi.
Selain Juliari, beberapa waktu lalu, sejumlah kader PDIP tercatat juga
dicokok oleh KPK. Antara lain, Wali Kota Cimahi,Ajay Muhammad Priatna
dan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. “Ketua Umum
PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya
yang punya jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasan, tidak
korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang
bersih, bebas dari korupsi,” tutur Hasto.
Kata Hasto, dalam berbagai kesempatan, termasuk Sekolah Partai bagi
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan forum resmi
Partai seperti Rakernas, pihaknya selalu menekankan sikap anti
korupsi.
Bahkan, lanjutnya, PDIP juga selalu selalu mengundang pembicara dari
KPK untuk membangun kesadaran dan semangat anti korupsi.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan PDIP mengambil pelajaran berharga dari
berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Hasto juga mengklaim bahwa PDIP akan terus membangun sistem pencegahan
korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar memberikan
efek jera. “Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar
mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ucap Hasto.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai
tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona
(covid-19).
Politikus PDIP ini diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar
dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako
untuk penanganan covid-19.
Selain Juliari, empat orang lainnya juga turut ditetapkan
sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di
Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono,
serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (cnni/han).