Ekonomi

BKN Minta PNS Jangan Main-Main Dengan Dana Bansos

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) diminta untuk tidak main-main dengan uang negara. Apalagi yang
berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional.

             Sebab, pemerinta melalui Badan Kepegawaian Negara dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenpanRB) akan memberikan sanksi kepada para PNS yang bermain-main
dengan anggaran bansos.

           Himbauan ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN) menyusul tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos dengan
cara menerima gratifikasi hingga Rp.17 miliar lebih.

           Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang
terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah
diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai
abdi negara. “Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach
maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan
diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya saat dihubungi
Okezone, Selasa (8/12/2020).

         Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS saja, akan
tetapi bagi  seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bagi ASN yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan
langsung diputus kontraknya atau diberhentikan. (okzn/tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami