Nasional

Ketua MA-RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH Lantik Dua Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta, hariandialog.co.id.–   Ketua Mahkamah Agung (MA-
RI) Dr.M. Syarifuddin, SH,MH, melantik  dua Ketua Pengadilan Tinggi
atau Tingkat Banding,  pada lingkungan Peradilan Umum, hari Selasa,
8/12/2020, pukul 14.00 WIB, bertempat diruang Kusumaatmaja, lantai 14,
gedung Mahkamah Agung.

          Pelantikan yang dihadiri Wakil Ketua Non Yudisial, para
Ketua Kamar dan Hakim Agung maupun beberapa orang udangan menyebutkan
hal tersebut  berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 276/KMA/SK/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Adapun
dua Ketua Pengadilan Banding yang dilantik yaitu :

H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum.  dilantik sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Banjarmasin.
DR. H. ALI MAKI, S.H., M.H, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

         Syarifuddin dalam sambutannya  mengatakan bahwa hakikat
jabatan sesungguhnya bukanlah kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung
jawab. Karenanya, diharapkan yang baru dilantik sebagai seorang
pemimpin yang penuh tanggung jawab, baik kepada publik, negara maupun
kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Ingatlah selalu pesan yang
pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.: “Bahwa tidak ada iman bagi
orang yang tidak menunaikan amanah. Dan tidak ada agama bagi orang
yang tidak menepati janji”. [H.R. Ahmad].

          Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar di era
pandemi ini, salah satu tugas penting yang dapat laksanakan adalah
mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur peradilan di bawahnya untuk
dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga berharap
tingkat penularan virus ini di lingkungan peradilan dapat terus
ditekan.

“Mahkamah Agung sedang berada dalam proses optimalisasi peradilan
modern berkelanjutan. Saya berharap Para ketua Pengadilan Tingkat
banding yang hari ini dilantik kiranya untuk dapat memaksimalkan dan
mendorong penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan kedinasan
sehingga dapat melahirkan best practice yang dapat menjadi feedback
maupun bahan pembelajaran dan pengembangan di masa mendatang”, jelas
Syarifuddin.

        Terakhir, Keetua Mahkamah Agung  mengatakan bahwa Pengadilan
Tingkat Banding adalah voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di
lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya,
terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. “Saya berpesan agar
fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan mendidik
masyarakat maupun aparatur peradilan tingkat pertama, sehingga
permasalahan- permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama
maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan
Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat
menyelesaikannya, maka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat
ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,”
terangnya. (hms/bing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami