Kuasa Hukum HPR Hartono Tanuwidjaja Minta PN Jaksel Aanmaning Dalton atau PT MMI
Jakarta, hariandialog.co.id– Kuasa hukum HPR, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL
meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengeluarkan
penetapkan Aanmaning atau perringatan/teguran kepada Dalton Ichiro
Tanonaka dan atau PT Melia Media Internasional.
Permintaan teguran maupun peringatan tersebut terkait amar
putusan dalam perkara Kasasi sesuai putusan nomor: 3272 K/Pdt/2017
tanggal 11 Januari 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
nomor: 106/PDT/2017/PT.DKI tanggal 20 April 2017 Jo putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan nomor: 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel tanggal 31
Maret 2015.
Dalam amar putusan Kasasi disebukan bahwa majelis hakim
menolak permohonan Kasasi yang diajukan Dalton Ichiro. “Memperbaiki
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan nomor: 106/PDT/2017/PT DKI
tanggal 20 April 2017 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
nomo: 395/PDT.G/PN.JKT.Sel tanggal 31 Maret 2016. Dalam konvensi
mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian. Menyatakan Para
Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
terhadap Penggugat,” ujar Hartono mengutip hasil putusan majelis
hakim, Senin (07-/12-20).
Selain itu jelas Hartono, majelis hakim menghukum para
Tergugat secara tanggung renteng. Untuk mengembalikan dana investasi
yang pernah disetorkan Penggugat (HPR) kepada Dalton sebagai Tergugat
sebesar USD 500.000. Dan menurut Hartono, telah dibayarkan dalam
bentuk mata uang Rupiah sesuai kurs yang diterbitkan Bank Indonesia.
Hartono menjelaskan isi Pasal 196 HIR Perdara diantaranya :
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi
keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan
permintaan baik dengan lisan maupun surat kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195 HIR. Untuk
menjalankan itu ketua menyuruh, memanggil pihak yang dikalahkan itu
serta memperingatkan supaya ia mememuhi keputusan itu didalam tempo
yang ditentukan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari”.
Sebagai pihak yang menang agar Ketua PN Jaksel segera memanggil Dalton
Ichiro Tanonaka dan/atau PT Melia Media Internasional dalam waktu
delapan hari. “Maka berdasarkan hal tersebut kira PN Jakarta Selatan
berkenan mengabulkan permohonan kami,” terang Hartono dengan penuh
harap dikabulkan. (rel/seketsa/tob)