Praperadilan Kasus Lahan Milik PT KA Medan Ditolak
Medan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Medan,
Sumatera Utara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT Kreta Api
Indonesia (PT KAI).
Menurut sumber di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
tersangka TS, SH, merasa penyelidikan dan penyidikan serta
penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. “Merasa
tidak berdasar penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka
diajukan praperadilan. Kan setiap warga Negara berhak mempertahankan
hak dan pendapatnya. Tapikan, pengadilan yang memutusnya,” terang
salah seorang jaksa yang tidak mau disebut namanya di Koran.
“Jadi penetapan tim di Pidsus Kejati Sumut sudah benar
dan berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi pendahuluan.
Jadi sudah selayaknya secepatknya Kejati Sumut mempersiapkan surat
dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan. Dan sesuai KUHAP bisa
ditahan dan dititipkan di Rutan,” sebut jaksa itu.
Seperti diketahui, Kejati Sumut juga telah melakukan
penyitaan atas lahan yang luasnya sekitar 597 meter persegi yang
berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan,
Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara yang diduga terkait dugaan
korupsi. Penyitaan atas izin sita dari PN Medan dengan Nomor
13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah
penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020
Sebelumnya Agus Lumban Gaol selaku Asisten Pidana Khusus
Kejati Sumut menyebutkan ersangka TS sebelumnya pernah melakukan
kerjasama sewa menyewa atas lahan Milik PT KAI dengan oknum warga itu
pun berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Tersangka masih saja
menguasai lahan tersebut.
Walaupun kontrak telah lama berakhir, Tersangka TS tetap
menguasai lahan serta membuat perkaplingan diatasnya bahkan ia
menyewakan kembali ke warga dengan berbagai unit usaha diatas lahan
itu, diantaranya perbengkelan.
Selain itu tersangka , TS mengklaim sepihak bahwa lahan yang
dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin
Sitepu sesuai dengan SK Camat. Tersangka juga telah memasang sebuah
plang di atas lahan itu seakan-akan TS pemilik sah lahan tersebut.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, ternyata hanya
akal-akalan TS untuk mengklaim lahan itu guna menguasainya dan
memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak
penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat-surat
atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu. (tim/redstu).