Renaldy Dituntut 6 Bulan Rehab Divonis 1 Tahun Penjara Jaksa Putri Dwi Astriani Banding
Depok, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejaksaan Negeri Depok, Putri Dwi Astriani sudah mengajukan
banding atas putusan hakim H. Nanang Herjunanto terhadap terdakwa
Renaldy Putra Ramadhana bin M. Rajaendran.
Pasalnya, putusan hakim H. Nanang Herjunanto terhadap
terdakwa Renaldy Putra Ramadhan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara jaksa Putri menuntut 6 bulan rehabilitasi. Sehingga tuntutan
dengan putusan sangat jomplang atau jauh dari harapan yang seogiyanya
sama atau turun dari tuntutan jaksa.
“Yah benar jaksa sudah mengajukan banding. Sudah
dikirim bandingnya atas nama terdakwa Renaldy setelah dilengkapi
persyaratannya yaitu memori banding ke PT Jawa Barat di Bandung. Sudah
dikirim berkasnya,” sebut Panitera Muda Pidana PN Depok, M. Yusuf,
SH,MH.
Seperti tertera dalam surat dakwaan jaksa Putri Dwi
Astriani, terdakwa Renaldy Putra Ramadhana yang terlahir 22 November
2002 (18 tahun), pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 menghubungi
Paul belum tertangkap (DPO) melalui chating whats up untuk memesan 1
bungkus sabu dengan harga Rp.400 ribu dan ditransfer Rp.500 ribu dan
yang Rp.100 ribu upahnya.
Namun, keesokan harinya, 15 Oktober 2020 saat Renaldy
berada di dalam kamarnya di Lantai 2 Kamar2.7, Sawangan Golf Hotel &
Resort Ruby, Sawangan Kota Depok, Jawa Barat, didatangani Ivan
Stephanus dan Denis Avon anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polda
Metro Jaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastic
klib bening seberat 0,0305 gram di atas kasur, 1 bungkus kelip warna
putuih seberat 0,0224 gram di dalam laci bawah speaker, 1 bungkus
plastic klip putih beratnya 0,0346 gram diatas meja rias, 2 sedotan
pipet kaca, 2 korek api dan uang tunai Rp.100 ribu.
Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah
narkotika jenis sabhu. Untuk itu, jaksa putri mendakwakan Renaldy
kelahiran Medan, Sumatera Utara itu dengan dakwaan pertama diancam
pidana sebagaimana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang narkotika dan dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 127
ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (han/bing).