Budianto Tahapary Berkas Kasus Penganiyaan Isa Zega ke Kejaksaan
Jakarta, hariandialog.co.id.- Berkas kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna
yaitu Isa Zega, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan untuk atas nama Arnold Wass. “Sudah lengkap
kata jaksa dan sudah diterima di tahap 2,” kata Budianto Tahapary
setelah tanda tangan penyerahan dan perimaan berkas perkara maupun
tersangka berikut barang bukti.
Budi mengatakan sebelum berkas ditandatangi tersangka, Budianto
Tahapary sempat melakukan video call dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sigit Hendradi berkaitan dengan aduannya tertanggal 3 Desember 2020,
dimana ia sempat meminta Kejaksaan untuk memantau kasus ini. Hal ini
karena diduga, ada oknum yang ingin melokalisir kasus ini kepada
pelaku saja. Sementara kasus ini diyakini ada yang mendalanginya atau
actor intelektualnya.
“Bahwa Bapak Sigit Hendradi SH sepakat sesuai pernyataan saksi Hence
Kailuhu sebanyak 6 lembar tertanggal 2 Desember 2020 agar diungkapkan
dalam persidangan di depan majelis Hlhakim nantinya, agar dapar
menjadi fakta persidangan siapa aktor intelektualnya dan cerita fakta
yang sebenarnya. Kan nantinya saksi pasti disumpah,” jelas Budianto.
“Jadi atas dasar pembicaraan via zoom atau video call tadi dengan JPU
di ruangan Penyidik Pembantu Unit 2 Reskrim Polsek Pancoran, maka saya
sebagai saksi yang mendengarkan percakapan antara tersangka dengan JPU
telah sepakat untuk Arnold Wass ditanda tangani berkas pelimpahan
tahap 2,”
Disebutkan kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan
yang dialami mantan manajer Lucinta Luna yaitu Isa Zega, saat tengah
berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah.
Sementara hidungnya mengalami retak.
Di hari yang sama, Isa Zega melaporkan kasus ini ke Polsek Pancoran
Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan ini sempat berkembang ada orang
yang mendalangi kasus penaniayaan ini. Berdasarkan keterangan saksi,
kasus ini disebut didalangi Nikita Mirzani.
Devi, salah satu pelaku mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 20
juta untuk memukuli Isa Zega. Berdasarkan informasi yang diterimanya,
pihak yang memberikan order adalah Nikita Mirzani. Dia juga
mengatakan, melakukan aksi ini bersama Arnold, lelaki 28 tahun yang
kini mendekam di dalam tahanan Polsek Pancoran Jakarta Selatan. Kedua
pelaku memiliki peran berbeda. Devi bertugas mendokumentasikan
penganiayaan lewat video, sementara Arnold berperan sebagai eksekutor
yaitu pelaku pemukulan. (rel/hras).