Jaksanya Putri Dwi Astrini, SH,MH Artis Catherine Wilson Mulai Diadili
Depok, hariandialog.co.id.- Artis Catherine Wilson mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam kasus
narkotika. Sidangnya Catherine digelar secara virtual langsung dari
Rutan Depok. “Kan masa pandemic corona. Jadi sidang melalui virtual,”
kata salah seorang petugas PN Depok.
Catherine Wilson yang diajukan ke persidangan untuk
diperiksa dan diadili oleh Kejaksaan Negeri Depok melalui Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, SH,MH.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya mendakwa Catherine Wilson
dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal
112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 aayt (1)
huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Memang, Artis Catherine Wilson bernasib kurang baik
setelah berkasnya di Kejaksaan Negeri Depok. Pasalnya, saat berkas di
penyidik kepolisian, Catherine masih bebas menghirup udara karena
tidak dilakukan penahanan di Rutan tapi setelah berkas di penuntut
umum pada saat tahap 2, Kejari melalui Jaksa Putri Dwi Astrini
menahannya.
“Yah masalah ditahan itukan wewenangnya pihak kejaksaan.
Sebab, setelah berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan, maka
semua wewenang ada pada si penerima. Jadi mau ditahan atau tidak itu
kewenangannya ada pada sang Jaksa Penuntut Umum. Soalnya, sebelum
dilakukan penahanan oleh JPU ada hal-hal yang menjadi pertimbangan
sehingga diputuskan untuk menahan sang tersangka yang akan dijadikan
terdakwa,” sebut salah satu sumber di PN Depok. (tob)