Nasional

Presiden RI Joko Widodo Tandatangani Perpers Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114
Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada 7 Desember
2020.

         Beleid ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan
kesejahteraan umum melalui upaya pencapaian keuangan inklusif bagi
seluruh masyarakat.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya
keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan
nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable
Development Goals (SDGs) yang terkait.

     Disebutkan juga, target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82
Tahun 2016 telah tercapai sehingga diperlukan target baru dan upaya
berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh
masyarakat.

Keuangan inklusif sendiri merupakan bagian dari upaya memperluas akses
dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan
ekonomi inklusif. “Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah
strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran,
dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan
kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1
Perpres 114/2020, dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (12/12).

Pada Pasal 2 Perpres 114/2020 dijelaskan bahwa SNKI memiliki tiga
fungsi, pertama, pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan
Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral
yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing-masing.

Kedua, untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia.

Ketiga, bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan
memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai
sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Untuk melaksanakan SNKI maka dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif
(DNKI). “DNKI bertugas a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk
penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4
ayat (2).

Dalam Pasal 4 ayat (3) beleid itu dijelaskan, DNKI diketuai oleh
Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.

“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi
wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4
ayat (7).

Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

“Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat
melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.

Sesuai Pasal 11, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan
ini. (cnni/tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami