Setelah ditetapkan Tersangka Akhitnya Habib Rizieg Shihab Ditahan
Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib RizieqShihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Tampak pula juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI itu.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (okzn/tur)