Atas Nama Tersangka Ahmad Gozali Polda Banten Kirim Berkas ke Kejati
Banten, hariandialog.co.id.- Setelah ditetapkan sebagai tersangka
Ahmad Gozali oleh penyidik Polda Banten, berkas langsung dikirimkan ke
Kejati Banten. Pengiriman berkas perkara atas nama tersangka Ahmad
Gozali ke Kejati Banten melalui surat bernomor
C.1/84/XII/Res.1.10/2020. Ditreskrimum.
Surat pengiriman berkas perkara atas nama Ahmad Gozali
itu tertanggal 15 Desember 2020 ditandatangani oleh Kombes Pol Martri
Sonny, SIK, MH. Sementara pasal yang diancamkan terhadap tersangka
Ahmad Gozali yang tidak dilakukan penahanan itu, tindaka pidana
Pengrusakan atau barang sebagaimana dalam Pasal 170 KUHPidana atau
Pasal 406 KUHPidana.
Penyidik Polda Banten menetapkan Ahmad Gozali dkk
sebagai tersangka pengrusakan. Sedangkan kawanannya Ibrohim, H Suharyo
Suharsoyo, Darul, Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah Permai
(GSP) masih sebagai saksi dalam kasus pengrusakan atas lahan.
Sebelumnya, Hartono Tanuwidjaja SH MH selaku penasihat hukum
Hendro Kimanto Liang mengatakan penetapan tersangka sebagai tindak
lanjut atas laporan polisi LP 387/tahun 2018 yang dibuat di Polda
Banten dengan terlapor Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah
Permai (GSP).
Namun statusnya masih berbeda dengan Ahmad Gozali. Karena
itu, lelaki tersebut dilaporkan lagi ke Polda Banten sesuai Lp No
377/tahun 2020/Polda Banten terkait kasus yang melanggar pasal 385
KUHP dan 263 KUHP. Untuk pengaduan terbaru ini pun, status hukum
Reagen Honoris masih sebagai terlapor pula.
Tindak kejahatan pengrusakan lahan diduga dilakukan Ahmad Gozali dkk
di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada 24 November
2018 silam. Oleh karena merasa sangat dirugikan Hendro Kimanto Liang
melaporkan kasus dugaan pengrusakan tersebut ke Polda Banten dengan
laporan teregistrasi No : TBL/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT II
ditandatangani Kompol H Ajam pada 19 Desember 2018.
Dalam berkas-berkas kasus tersebut disebutkan peristiwa pidana
diketahui Hendro saat dirinya mendapat info dari saksi Med Saefudin
yang menyebutkan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan perataan
tanah dengan menggunakan alat berat. Tersangka Ahmad Gozali mengaku
kepada saksi Med Saefudin bahwa perataan (pengerusakan) lahan atas
perintah pemilik lahan Hendro Kimanto Liang. Padahal, Hendro sama
sekali tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun termasuk
termasuk kepada Ahmad Gozali dkk. Bahkan tak mengetahui apa yang saat
itu berlangsung di atas lahan miliknya.
Oleh karenanya, saksi korban Hendro Kimanto Liang tentu saja merasa
sangat dirugikan dengan kejadian pengrusakan tersebut. Hendro tidak
saja tak bisa memasuki lahan miliknya lantaran diblokade oleh para
pekerja setempat, saksi korban juga mengalami kerugian besar atas
pengrusakan dan penyerobotan tanah hak miliknya berdasarkan izin
prinsip dari Bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS
TAPRA. Selain itu, dia mempunyai izin lokasi yang diperoleh dari
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tahun 1995, 1996 dan 1997
serta surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998.
Tidak itu saja, dia (Hendro Kimanto Liang) pula yang membayar PBB
tanah itu selama ini sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang atau
SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun
2020. Dia memiliki pula surat keterangan tidak sengketa nomor
590/081/Ds. skm/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh
Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
Oleh karena tersangka dan para terlapor melakukan pengrusakan
sekaligus penyerobotan itu tidak kunjung mau berhenti dengan tindakan
penguasaan atas obyek sengketa, maka Hendro Kimanto Liang kembali
melaporkan Reagen Honoris ke Polda Banten atas sangkaan melanggar
pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP.
Reagen Honoris maupun direksi PT Griya Sukamanah Permai yang berusaha
dimintai tanggapan atas diadukannya Reagen Honoris ke Polda Banten
tidak berhasil. Demikian pula penasihat hukum tersangka Ahmad Gozali
dkk belum bisa pula dimintai komentar terkait penetapan yang
bersangkutan (Ahmad Gozali) sebagai tersangka pengrusakan. (tim/tob).