Kementan RI Dianugerahi KPPU Award
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Pertanian
(Kementan) dianugerahi KPPU Award tingkat pusat untuk kategori
kemitraan tahun 2020. Penganugerahan ini diberikan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses penilaian yang
dititikberatkan pada upaya inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan
dan kemitraan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin
Limpo mendedikasikan penghargaan tersebut kepada semua pihak yang
turut serta bersama membangun sektor pertanian menjadi lebih baik.
Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus bukti adanya peningkatan
kinerja di lingkup Kementan.
“Izinkan saya mendedikasikan award ini kepada para Gubernur,
Bupati, lebih khusus seluruh jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil
karena suatu keberhasilan harus selalu dari bawah,” ujar Mentan
Syahrul saat menghadiri acara KPPU Award, Selasa, (15-12-2020).
Mentan mengatakan, penghargaan ini adalah bagian dari
proses kerja yang selama ini berlangsung di Kementan. Lebih dari itu,
penghargaan ini merupakan gambaran adanya proses transparansi
partisipator resistim bagi semua lembaga usaha yang terkait dengan
pertanian. Dengan begitu, Syahrul menilai sektor pertanian mampu
menjadi kekuatan negara sampai tahun-tahun mendatang. “Award ini akan
menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk semakin
semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk
Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, selain kementan ada dua Kementerian lain
yang juga masuk kedalam nominasi KPPU Award kategori. Adapun
Kementerian tersebut yaitu, Kementerian Perhubungan dan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
KPPU Award sendiri merupakan apresiasi rutin yang diberikan
KPPU terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemprov yang dianggap memiliki
kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai
pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Hal ini sesuai sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU
20/2008). (repblk/redstu).